Terima Uang Hal Biasa di DPR

Pengakuan Sarjan Tahir di Pengadilan Tipikor

Selasa, 23 Desember 2008 – 01:49 WIB
JAKARTA – Ada pengakuan mengejutkan dari sidang kasus korupsi dengan terdakwa Yusuf Emir Faisal di Pengadilan Tipikor, Senin (22/12)Sarjan Tahir, anggota Komisi IV DPR, yang dihadirkan sebagai saksi mengakui bahwa menerima uang dari pihak lain merupakan hal lazim di kalangan wakil rakyat

BACA JUGA: KPK Tahan Pegawai Bea Cukai Priok



Jawaban itu diberikan ketika majelis hakim yang dipimpin Edward Patinasarani menanyakan alasan Sarjan menerima uang dari pengusaha Candra Antonio Tan dalam kasus alih fungsi hutan lindung menjadi Pelabuhan Tanjung Api-Api di Sumatera Selatan
”Saya jawab jujur yang mulia

BACA JUGA: Anggaran Pemberdayaan Ditambah Rp 5 T

Menerima uang seperti ini merupakan hal yang biasa,” ujar Sarjan


Justru apabila wakil rakyat menolak pemberian uang, akan berkembang menjadi fitnah

BACA JUGA: Menkes Paling Memuaskan, Paskah Paling Buruk

”Kalau tidak terima uang, saya akan mendapatkan fitnahSaya bisa dituduh bermain sendiri di belakang,” ungkapnya

Selain Sarjan, sidang itu juga memeriksa Tri Budi Utami, mantan kepala Bagian Kesekretariatan Komisi IV DPRDalam kasus itu, Sarjan mengaku total menerima uang senilai Rp 360 juta dalam dua tahapSekitar Oktober 2006, dia menerima dari anggota DPR Azwar Chesputra Rp 170 jutaUang tersebut diberikan di Hotel Century JakartaKemudian, di Hotel Mulia, sekitar Juni 2007 dia kembali menerima Rp 180 jutaSarjan mengaku uang tersebut didapat dari Hilman Indra, anggota komisi IV yang lain”Di hotel itu juga ada Pak Yusuf (Yusuf Emir Faisal, Red)Dia bilang ke saudara Hilman untuk menghitung matematikanya dulu,” terangnya

Terakhir, Rp 10 juta diterima Sarjan ketika berkunjung ke Sumatera Selatan saat meninjau pembangunan Pelabuhan Tanjung Api-Api ituUang tersebut dipakai untuk menarik simpati konstituen di Sumatera Selatan sebagai daerah pemilihannya”Uang itu saya pakai bangun masjid,” terangnya

Dalam sidang itu, Sarjan juga berusaha menimpakan kesalahan kepada YusufDia menyebut suami artis Hetty Koes Endang yang ketika itu menjabat ketua Komisi IV tersebut merupakan orang yang paling berperan

Pada sebuah pertemuan, Sarjan menyampaikan adanya ’’apresiasi” dari Pemprov Sumsel apabila Komisi IV berhasil meloloskan izin alih fungsi hutan lindung untuk pembangunan Pelabuhan Tanjung Api-Api”Pak Yusuf menyampaikan kalau bisa Rp 5 miliar,” jelasnyaOleh Sarjan permintaan itu diteruskan kepada Sofyan Rebuin, mantan Sekda Sumsel yang menjadi direktur Badan Pengembangan Tanjung Api-Api.

Merasa dituding Sarjan, Yusuf membantah dirinya yang mengatur acara bagi-bagi uang tersebut”Saya tidak pernah mengarahkan pembagian uang Rp 5 miliar itu,” ungkapnya.

Pengadilan Tipikor kemarin juga mulai menyidangkan perkara Direktur PT Chandratex Indo Arta, Chandra Antoni TanChandra merupakan pengusaha yang memberikan uang Rp 5 miliar kepada anggota Komisi IV DPR tersebutUang itu diduga untuk memuluskan proses persetujuan atas usul pelepasan kawasan hutan lindung seluas 600 hektare itu.

Dalam sidang yang mengagendakan pembacaan surat dakwaan itu, Chandra didakwa melanggar pasal 5 (1) dan pasal 13 UU Tipikor, yakni memberikan sesuatu kepada penyelenggara negaraDalam sidang lain yang masih memeriksa kasus yang sama, Sarjan Tahir juga duduk sebagai terdakwaJaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Hilman Indra, untuk membuktikan perbuatan anggota kelompok kerja pertanian itu.

Hilman mengaku menerima total Rp 425 jutaTahap pertama, Hilman menerima dana Rp 175 jutaPada penyerahan kedua, dia menerima Rp 250 jutaSama halnya Sarjan, Hilman mengaku bahwa uang itu dikembalikan lagi ke daerah pemilihannya di Banten. (git/nw)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Blok Politik Kontra SBY-JK Dideklarasikan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler