KPK Tahan Pegawai Bea Cukai Priok

Kasus Suap di Pabean

Selasa, 23 Desember 2008 – 01:48 WIB
JAKARTA – Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Bea dan Cukai Tanjung Priok, Mei 2008, berbuntutKPK membidik para pegawai yang diduga menerima suap dalam pengurusan dokumen kepabeanan itu.  Yang terbaru, KPK menahan Agus Syafiin Pane, pejabat pemeriksa dokumen yang diduga menerima suap Rp 105 juta, Senin (22/12)

BACA JUGA: Anggaran Pemberdayaan Ditambah Rp 5 T



Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengungkapkan, penahanan terhadap Agus dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani penyidikan pukul 19.15
Setidaknya, untuk 20 hari ke depan, Agus harus menghabiskan hari-harinya di Lapas Cipinang

BACA JUGA: Menkes Paling Memuaskan, Paskah Paling Buruk

’’Dia kami tahan untuk memudahkan penyidikan,’’ jelasnya.

Dia menambahkan, Agus dijerat pasal 11 dan pasal 12 UU Tipikor
Pasal itu mengatur tentang penyelenggara negara yang menerima gratifikasi

BACA JUGA: Blok Politik Kontra SBY-JK Dideklarasikan

Agus diduga menerima uang Rp 105 juta sebagai imbalan mengurus dokumen kepabeanan.

Akhir Mei lalu, KPK menggeledah kantor Bea Cukai Tanjung PriokSaat itu, KPK menemukan Rp 500 juta dari laci para pegawaiSelain itu, ditemukan dokumen penerimaan transfer, cek, dan banyak amplop yang ditujukan kepada pejabat setempat.

Saat menggerebek kantor bea dan cukai akhir Mei lalu, KPK membidik empat pegawai yang terindikasi kuat menerima suapDua di antara mereka jelas menjadi ’’koordinator’’ alias pengepul uang suap di lantai I (jalur hijau yang menangani pemeriksaan dokumen importer tepercaya) dan lantai IV (jalur merah yang menangani pemeriksaan dokumen dan fisik barang)

Selain itu, KPK sudah mengajukan surat pencekalan kepada lima pegawai bea dan cukai, Oktober laluMereka adalah Natigor Pangapul Manalu, Piyossi, Eddy Iman Santoso, dan Pangihutan Manahara Uli MarpaungSeperti Agus, mereka adalah pejabat pemeriksa dokumen di kantor Bea Cukai Tanjung PriokSelain itu, ada nama Hilda Sumandi, seorang ahli pabean PT Gemilang Eksporindo.

Sebenarnya, pegawai negeri di lingkungan Depkeu, termasuk bea dan cukai, sudah mendapat tambahan pendapatanPegawai terendah menerima Rp 1,3 juta per bulan, tertinggi (Dirjen) bisa Rp 46,95 juta sebulanUntuk keperluan itu, dalam setahun, Depkeu menganggarkan Rp 4,3 triliun

Menkeu Sri Mulyani Indrawati juga sempat mengancam akan mencabut remunerasi bila dalam waktu enam bulan, sejak diberlakukan, tidak ada perbaikan kinerja. (git/el)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemuka Agama Desak RUU Tipikor Segera Disahkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler