Kejagung Periksa Dua Eks Jaksa Agung Muda

Sabtu, 11 Desember 2010 – 05:42 WIB

JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief mengaku kaget dengan kesaksian Gayus Tambunan tentang pemberian suap pada dua mantan jaksa agung muda senilai USD 50 ribuKarena itu, Basrief mengaku telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Jafar untuk melakukan penyelidikan

BACA JUGA: Abu Tholut Ditangkap di Kamar Mandi

Basrief mengatakan, tim klarifikasi bahkan telah bekerja
Salah satunya adalah meminta izin pada pengadilan untuk memeriksa Gayus dan Haposan

BACA JUGA: Diaudit BPK, Gubernur Kaltim Rugikan Negara Rp 609 M

"Kita minta izin pada pengadilan untuk mengklarifikasi saksi (Gayus dan Haposan)
Diperiksanya di rutan," kata Basrief di Kejagung kemarin (10/12)

BACA JUGA: Setiap Saat BPK Bisa Periksa APBD



Tim juga akan meminta keterangan mantan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (JAM Pidum) Abdul Hakim Ritonga dan mantan JAM Pidum Kemal Sofyan Nasution.
Tim klarifikasi diharapkan bekerja cepat karena jaksa agung menargetkan klarifikasi dapat dipaparkan dalam rapat kerja Kejaksaan Agung akhir Desember mendatang.

Secara terpisah, mantan Jampidum Kemal Sofyan Nasution membantah telah menerima uang Rp 5 miliar dari gayusKemal yang kini menjabat JAM Perdata dan Tata Usaha (Jamdatun) bersumpah tak menerima uang dari Gayus"Demi Allah, saya bersumpah tidak kenal beliau (Haposan) termasuk Gayus," tegas KemalKemal mengaku hanya pernah melihat Gayus melalui televisi

Karena itu, dia meminta pada publik tidak percaya 100 persen pada pengakuan tanpa bukti dari GayusKarena itu, dia menantang Haposan untuk membuktikan kapan uang tersebut diserahkan padanya"Tanya pada Haposan, apakah dia pernah antar (uang) pada saya," sambungnyaDalam kesaksiannya di PN Jakarta Selatan pada 8 Desember lalu, Gayus mengaku telah memberi uang senilai lebih dari Rp 5 miliar pada mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga dan Kemal Sofyan Nasution.

Ucapan Gayus mengutip permintaan Haposan Hutagalung, pengacara yang mendampingi Gayus saat bermasalah di Pengadilan Negeri Tangerang pada 2009.  "Jampidum minta uangMaka tuntutannya ditundaSaya jawab, kan sudah ada USS 500 ribuDijawab Haposan, itu kan buat Ritonga, Jampidum lamaJampidum baru kan belum," kata Gayus ketika itu."Katanya uang itu untuk biaya operasional di Kejagung," paparnya(kuh)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Mantan Gubernur Kepri di Penjara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler