Kejagung Periksa Mantan Dirut PT Pertamina Patra Niaga

Kamis, 17 November 2016 – 23:45 WIB
Ilustrasi. foto: dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN), Ferdy Novanto, Kamis (17/11).

Ferdy diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pembayaran fiktif jasa transportasi dan handling BBM oleh anak usaha Pertamina Group itu kepada PT Ratu Energy Indonesia (REI) tahun anggaran 2010-2014.

BACA JUGA: Dalami Kasus Bupati Yan Anton, KPK Geledah Rumah Ketua DPRD Banyuasin

”Saat diperiksa, ia menerangkan dokumen pembayaran jasa transportasi dan handling BBM dari PT PPN kepada PT REI tahun 2013-2015,” kata Kapuspenkum Kejagung, Mohammad Rum, seperti diberitakan Indopos (Jawa Pos Group). 

Selain Ferdy, Rum mengungkapkan, pihaknya juga memeriksa sebelas saksi lainnya yang merupakan direksi maupun management yang diduga terkait dengan kasus yang merugikan negara sekitar Rp50 miliar. 

BACA JUGA: Fantastis! MA Vonis Perusahaan Ini Rp 16,2 Triliun

Mereka di antaranya, Abdul Arya selaku manager Key Acount,  Hariyadi, Henggi Purwo Kusamto,  

Khoiruddin Sulistyobudi, Shinta Puspitasari , Zecye Melincha Palijama, Rezki Susan, Adi Nugroho Tohar.  

BACA JUGA: Jaksa: Rohadi tak Terbukti jadi Perantara Suap Hakim

Selanjutnya, Dini Eka Yulita, Sidhi Widyawan, Johan Indrachmanu, ”Kepada penyidik, mereka diperiksa soal dokumen pembayaran jasa transportasi dan handling BBM dari PT PPN kepada PT REI,” terang Rum. 

Perlu diketahui, dugaan pembayaran fiktif tersebut diduga terjadi saat kontrak kerjasama jasa tranpsortasi dan handling BBM untuk wilayah Kalimantan. 

Lalu, PT Patra Niaga  melakukan kerjasama dengan PT HL dan PT REI untuk PT Tepi. Selanjutnya, PT Patra mengajukan anggaran sebesar Rp72,15 miliar ke PT Pertamina untuk pembayaran ke PT REI. Dana tersebut akhirnya cair. 

Faktanya, dana sebesar RP72,15 miliar tidak dibayarkan. PT Patra Niaga diduga melakukan pembayaran fiktif untuk jasa trasportasi dan handling BBM ke PT REI. Akibat pembayaran fiktif, negara diduga  dirugikan miliaran rupiah. Kepastian kerugian negara mash menungg audit dari BPKP. (ydh)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Omongan Ahok yang Dinilai Cemarkan Nama Baik Peserta Demo 4 November


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler