Kejagung Periksa Tujuh Pejabat Kejaksaan

Kasus Prita Mulyasari

Rabu, 10 Juni 2009 – 21:42 WIB

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuktikan janjinya untuk memeriksa pejabat di lingkup Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, terkait kasus Prita MulyasariSecara maraton, sejumlah pejabat kejaksaan telah menjalani pemeriksaan

BACA JUGA: DPD Asal Kaltim Beber Ulah Malaysia

Tim pengawasan Kejagung telah berhasil memeriksa sedikitnya tujuh orang oknum pejabat yang ada di lingkup Kejati Banten dan Kejari Tangerang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Jasman Pandjaitan saat dikonfirmasi JPNN, Rabu (10/6), menjelaskan hal tersebut
"Pada hari Senin (8/6) lalu, tim telah memeriksa jaksa penuntut umum (JPU) Rahmawati Utama dan Riyadi

BACA JUGA: Makin Banyak Jaksa Terseret Kasus Prita

Selain itu, tim juga memeriksa Kasi Pidum Irfan dan Kajari Tangerang Suyono,' ungkapnya.

Kemudian pada hari berikutnya, Selasa (9/6), tim melanjutkan pemeriksaan terhadap Kasi Prapenuntutan Rahardjo Budi Prananto, Aspidum Indra Gunawan dan Kajati Banten Dodi Sudirman
"Untuk sementara tim baru memeriksa tujuh orang pejabat dulu, karena harus menunggu petunjuk dari Pak Jaksa Agung," ujarnya.

Dijelaskan Jasman, saat ini tim pengawasan sedang mengompilasi semua bahan dan keterangan dari hasil pemeriksaan tersebut

BACA JUGA: Tersangka Kasus Miranda Belum Dicekal

Kemudian nanti baru tim akan menyimpulkan"Kalau seandainya setelah kesimpulan dibuat, jika dipandang sudah cukup, maka pihak pengelola RS Omni tidak akan diperiksaTapi, kalau memang dipandang perlu untuk ditambah, ya tim juga akan memeriksa mereka (RS Omni, Red)," paparnya(sid/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menhan : RI Kelola Ambalat Sejak 1966


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler