Kejagung Perpanjang Masa Cekal Yusril-Hartono

Kamis, 19 Mei 2011 – 14:46 WIB

JAKARTA - Berkas perkara korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (sisminbakum) sebentar lagi bakal rampung dan segera dilimpahkan ke pengadilanMasa cekal terhadap dua tersangka kasus korupsi tersebut, yakni Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibjo pun segera diperpanjang oleh pihak Kejaksaan

BACA JUGA: Jelang Akhir Jabatan, KPK Didesak Tuntaskan Korupsi

Menurut Plt Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Fietra Sany, pihaknya akan segera mempertimbangkan perpanjangan masa cekal kedua tersangka tersebut


"Saya selaku pribadi (direktur II bidang sospol), kita hanya bersifat menunggu karena yang mengurusi perkara itu adalah penyidik JAMPidsus

BACA JUGA: Media Belum Maksimal jadi Pembentuk Opini Ideologi

Namun demikian saya bisa proaktif menanyakan masa perpanjangan cekal itu,"papar Agung, ketika ditemui di kantornya, Rabu (18/5)


Agung memaparkan, masa cekal kedua tersangka tersebut akan habis pada 25 Juni nanti

BACA JUGA: Boediono Kecewa Kinerja Menteri ESDM

Hal itu tertera pada surat cekal Yusril bernomor Kep.212/D/Dsp.3/06/2010 tertanggal 25 juni 2010, serta surat cekal Hartono nomor Kep.213/D/Dsp.3/06/2010 tertanggal 25 juni 2010Paling tidak, satu minggu sebelum masa cekal Yusril maupun Hartono berakhir, pihaknya akan segera menanyakan perpanjangan cekal tersebutMeski begitu, lanjut dia, permintaan cekal tersebut bergantung pada penyidik JAMPidsus.

"Yang tahu penyidik (perlu tidaknya dicekal)Tapi tidak akan lebih dari seminggu akan terealisasi (perpanjangan cekal)Jadi untuk perkaranya Yusril, Hartono dan juga terkait Romli masih dikaji,"ujarnya

Yusril dan Hartono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek kenotariatan berbasis teknologi informasi di Kemenkum dan HAM sejak 25 Mei 2010Sudah sekitar setahun, keduanya menyandang status tersangka, namun hingga kini berkas perkaranya masih berada di Direktorat Penuntutan JAMPidsusMenurut Amari dan sumber di Kejaksaan, kasus tersebut telah berstatus P21, namun belum juga dilimpahkan ke pengadilan

Dalam kasus Sisminbakum Kejaksaan telah menetapkan 7 tersangkaEmpat tersangka telah menjalani sidang sampai tingkat banding dan kasasi, termasuk Mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum dan HAM Romli AtmasasmitaNamun, khusus perkara Romli, pengadilan kasasi MA memutus bebas yang bersangkutanTerkait perkara Mantan Dirjen AHU tersebut, Kejaksaan mengaku masih mengkaji kasus tersebut untuk menentukan perlu tidaknya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA tersebut"Kami tengah mempertimbangkannya,"ujar Agung(ken)

BACA ARTIKEL LAINNYA... ICW Kecam Pemberian Izin Gubernur Kaltim ke LN


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler