jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan duit Rp 528 juta dari tersangka Leni Marliani (LM) untuk jaksa Kejati Jawa Barat Deviyanti Rochaeni (DVR) dan bekas jaksa Kejati Jabar yang kini bertugas di Kejati Jawa Tengah, Fahri Nurmallo (FN) adalah suap.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan itu bukan uang pengganti dalam perkara korupsi dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Kabupaten Subang 2014 yang tengah bergulir di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.
BACA JUGA: Panas! Akom Pimpin Rapat Sendiri, Fadli Zon Murka
"Kalau dikatakan itu uang pengganti, salah. Uang pengganti (perkara BPJS) nilainya bukan sejumlah itu," kata Laode kepada wartawan di markas KPK, Selasa (12/4).
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, Leni yang merupakan istri terdakwa Jajang Abdul Holik berperan aktif dalam kasus suap Kejati ini. Namun, kata dia, uang suap itu berasal dari Bupati Subang Ojang Sohandi. Bukan dari duit Leni atau Jajang.
BACA JUGA: Lihat, Fahri Hamzah Masih Duduki Kursi Pimpinan DPR
"Istri JAH memang cukup berperan aktif dalam kasus ini. Tapi, sumber uangnya dari bupati," katanya, Selasa (12/4).
Selain agar tuntutan Jajang diringankan, kata Agus, suap itu juga dimaksudkan supaya Ojang tidak terseret kasus tersebut.
BACA JUGA: Laode Syarif: KPK tak Perlu Izin Jaksa Agung
Soal dugaan keteribatan pejabat lain di Pemerintah Kabupaten Subang, Agus mengaku KPK masih akan terus menelusurinya. "Itu masih akan kami dalami," tegas Agus.
Pada bagian lain, Laode mengatakan, KPK belum memutuskan akan memeriksa Kajati Jabat Feri Wibisono dalam kasus ini. "Kecuali jika nanti dibutuhkan. Tapi untuk saat ini, tidak," kata Laode.
Dalam perkara korupsi dana BPJS, ada dua terdakwa yang disidang. Yakni, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang Budi Santoso dan Kepala Bidang Layanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Subang Jajang Abdul Holik.
Kasus ini berawal dari penyelidikan Sub Direktorat Tipikor Kepolisian Daerah Jawa Barat pada awal 2015 lalu. Polda menaikkan ke tingkat penyidikan dan menetapkan Budi dan Jajang sebagai tersangka. Setelah itu, berkas perkara dan tersangka dilimpahkan ke Kejati Jabar yang selanjutnya disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jabar, Raymond Ali, Senin (11/4), mengatakan, kasus itu berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal kebocoran dana negara yang mencapai Rp 2,6 miliar. Para terdakwa harus mengembalikan kerugian negara Rp 685 juta.
“Tetapi saya tidak tahu berapa uang yang diamankan oleh petugas KPK,” terang Raymond sembari menambahkan proses pembayaran uang ganti rugi itu sudah dilakukan dua kali. Pada proses pertama, perwakilan dari terdakwa memberikan uang pengganti Rp 241 juta.
Sementara pada proses kedua, sambung Raymond, ada pemberian uang pengganti Rp 330 juta. “Memang ada penyerahan uang dari pihak terdakwa yang diwakili melalui jaksa. Setelah diklarifikasi itu buat pembayaran uang pengganti. Sekarang (jaksa yang diamankan KPK) dalam proses dimintai keterangan di KPK,” tutur Raymond sembari menegaskan KPK hanya mengamankan satu orang jaksa dari kantornya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Subang Ditangkap di Depan Dandim dan Kapolres
Redaktur : Tim Redaksi