JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menghentikan penyidikan kasus korupsi penjualan dua kapal tanker jenis very large crude carrier (VLCC) milik PertaminaJaksa Agung Hendarman Supandji telah memberikan persetujuan terhadap alasan penyidik untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus tersebut
BACA JUGA: Disambar Baling-Baling Heli, Dua Tewas
’’Ya, sudah saya teken dan saya memang setuju
Hendarman mengakui kasus penjualan kapal tanker memang ada unsur perbuatan melawan hukum
BACA JUGA: Hartono Tanoe Perpanjang Izin Berobat
Meski demikian, kasus itu tidak menimbulkan kerugian negaraBACA JUGA: Dana Dekonsentrasi Diduga Jadi Motif Suap Pejabat Depnakertrans
’’Putusan MA justru mengatakan ada untung di situ,’’ terangnyaPutusan MA tersebut terkait kasasi atas putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) tentang adanya praktik monopoli dalam penjualan tanker.Hendarman menegaskan, penutupan kasus tanker tidak serta merta dilakukan begitu sajaSejumlah upaya untuk menemukan adanya indikasi pidana dan kerugian negara sudah ditempuhBPK, lanjut Hendarman, juga menyatakan sulit untuk menemukan kerugian negara’’Kalau kasus itu terus dilanjutkan, jaksa juga tidak akan bisa membuktikan kerugian negaraBisa mati berdiri kita,’’ tegasnya.
Menurut Hendarman, pelanggaran yang terjadi adalah masalah administratif, bukan pidanaPelanggaran itu terjadi dalam jajaran Pertamina sehingga sanksi yang seharusnya diterima adalah bentuk administratif saja’’Atau bahkan (pihak yang melakukan pelanggaran) sudah keluar (dari Pertamina),’’ ujarnya.
Ketika mengawali kasus itu, Kejagung sempat menetapkan tiga tersangkaMereka adalah mantan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Laksamana Sukardi, mantan Dirut Pertamina Ariffi Nawawi, dan mantan Direktur Keuangan Pertamina Alfred HRohimoneDengan keluarnya ketegasan itu, ketiga orang tersebut pun bisa kembali bernapas lega karena akhirnya mereka terhindar dari bui
Putusan Kejagung tersebut segera ditanggapi dengan keras oleh Indonesia Corruption Watch (ICW)LSM antikorupsi tersebut menilai Korps Adhyaksa gentar menghadapi kasus korupsi besar’’Surat penghentian penyidikan itu patut dikecamBPK hanya mengatakan belum menemukan harga pembanding dua unit VLCC itu,’’ tegas peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah.
Dia menilai, Kejagung seharusnya mencari auditor lain seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menemukan kerugian negaraSelain itu, Febri juga menilai kejaksaan tidak bisa menggunakan putusan MA sebagai dasar penghentian penyidikan’’Teknik menghitung kerugian negara di undang-undang monopoli beda dengan undang-undang pemberantasan korupsi,’’ pungkasnya
Kasus tanker berawal pada 11 Juni 2004Ketika itu, direksi Pertamina bersama komisaris Pertamina menjual dua tanker VLCC milik Pertamina nomor Hull 1540 dan 1541 yang masih dalam proses pembuatan di Korea SelatanPenjualan kepada perusahaan asal AS, Frontline, tersebut diduga tanpa persetujuan menteri keuanganHal itu bertentangan dengan pasal 12 ayat (1) dan (2) Kepmenkeu No 89/1991Kasus tersebut diduga merugikan negara USD 20 juta–USD 50 juta(zul/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Banyuasin Bantah Tahu Suap TAA
Redaktur : Tim Redaksi