Kejagung Salahkan Ditjen Pajak

Molornya Kasus Pajak Asian Agri

Minggu, 14 Maret 2010 – 07:31 WIB
JAKARTA- Kasus dugaan penggelapan pajak Asian Agri yang merugikan negara Rp 1,4 triliun hingga kini terkatung-katungHampir dua tahun, Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menindaklanjuti kasus tersebut

BACA JUGA: Tak Setuju Rokok Haram

Berkas perkara pun masih mandek di Kejagung
Namun, Kejagung menolak disebut mempersulit pemeriksaan kasus pajak perusahaan kelapa sawit itu.
   
"Semua berkas Asian Agri yang berjumlah 21 itu ada di penyidik Ditjen Pajak

BACA JUGA: Syarat Pemekaran Sering Diakali

Jadi, memang berkas perkaranya bolak-balik, dari kita (Kejagung) ke penyidik
Kesannya Kejagung mempersulit, padahal tidak," ungkap Direktur Pengadilan Pra-Penuntutan I Ketut Arthana di Kejagung.
   
Dia mengungkapkan, ada beberapa petunjuk yang dalam berkas perkara yang belum dipenuhi Ditjen Pajak

BACA JUGA: Komisi II DPR Tak Kompak

Karena itu, pihak Kejagung mengembalikan berkas tersebut ke penyidikKejagung juga sudah melakukan upaya jemput bola"Kita melakukan pendekatan dengan datang ke sana (Ditjen Pajak) supaya segera selesaiKarena masih banyak pekerjaan kami yang menunggu," ujar Ketut.
   
Soal berkas perkara itu sendiri, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Indra memaparkan, Kejagung sudah melakukan penelitian 21 berkas kasus Asian Agri tersebutDalam berkas itu, terdapat 10 tersangka yang terdiri atas tujuh orang direksi dan sisanya pengurus di bagian manajemenKesepuluh tersangka dijerat pasal 39 UU KUP (Ketentuan Umum Perpajakan)
   
Arif menuturkan, Kejagung meneliti unsur material yang disangkakanYakni setiap orang atau barang siapa dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak yang tidak benar atau tidak lengkap, yang mengakibatkan kerugian pada pendapatan negaraDari unsur-unsur itu, berkas yang ada masih banyak yang belum dipenuhiNamun dalam perkembangan kasus, ada beberapa yang sudah dipenuhi, khususnya unsur barang siapa atau pelaku.

Unsur berikutnya adalah kesengajaanUnsur yang satu ini, kata Arief, cukup sulit ditelitiDia menuturkan, unsur tersebut terpenuhi jika tersangka sangat mengetahui dan menyadari perbuatan itu tidak benarDari keterangan dalam berkas perkara, unsur kesengajaan justru tidak mengarah pada tersangka"Tapi malah mengarah kepada pihak lainSaksi yang seharusnya bertanggung jawab menjadi tersangka, ini malah tidak jadi tersangka," papar AriefUnsur tersebut dinilai Kejagung belum dipenuhi Ditjen Pajak.

Di samping itu, Kejagung juga masih meneliti laporan SPT yang disampaikan Asian AgriSebelumnya, penyidik melaporkan SPT itu diterima kantor pajak pada 2002-2005"Saat itu, penyidik bilang SPT lengkap, tapi berikutnya dinyatakan tidak benarPermintaan kami sederhana, yang benar seperti apa," imbuh Arief

Laporan SPT tersebut, lanjut Arief, adalah dasar menentukan unsur keempat yang berakibat pada kerugian negaraSedangkan pihak penyidik hanya menyampaikan angka global Rp 1,4 triliun"Namun dalam pergerakannya, ahli tidak bisa menyatakan detailKarena itu, kita kembalikan lagi untuk dilengkapi," lanjutnya.
   
Seperti diwartakan, penyelesaian kasus pajak Asian Agri berjalan lambatBerkas perkara masih bolak-balik dari penyidik pajak ke jaksa penuntut umumPadahal, kedua pihak sudah pernah menyepakati untuk memajukan dua tersangka sebagai tahap awalNamun, berkas milik dua tersangka itu masih juga dikembalikan ke penyidikDua tersangka itu adalah Jakarta Regional Office Asian Agri Suwir Laut dan seorang dari Corporate Affairs Director Asian Agri Eddy LukasTerakhir, berkas dikembalikan pada 12 Februari laluHingga tadi malam, Dirjen Pajak Moch Tjiptardjo belum bisa dikonfirmasiTelepon dan pesan singkat yang dikirimkan tidak direspons(ken/fal/oki)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aceh Besar Bukan Ladang Ganja


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler