Meski mengaku bukan ahli agama, dia menyatakan tidak ada penjelasan dalam Alquran dan Alhadist yang merupakan landasan hukum bagi umat Islam soal hukum haram terhadap rokok.
"Soal fatwa haram rokok yang dikeluarkan PP Muhammadiyah, jujur saya kaget
BACA JUGA: Syarat Pemekaran Sering Diakali
Kalau makruh, oke lahMenurut dia, soal hukum, hendaknya umat merujuk pada dasarnya, yakni Alquran dan Alhadist, sehingga tidak sampai menghalalkan yang haram dalam menetapkan hukum
BACA JUGA: Komisi II DPR Tak Kompak
Begitu juga sebaliknyaBACA JUGA: Aceh Besar Bukan Ladang Ganja
"Dalam pandangan Alquran, tidak ada ayat-ayat yang mengharamkan orang merokokHanya, mungkin hukum ini hasil analisis manfaat dan mudarat oleh beberapa ulama karena keyakinannya bahwa merokok itu mungkin membawa penyakit, sehingga diharamkan," katanya
Sebagaimana diketahui, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram rokok melalui surat fatwa haram Nomor 6/SM/MTT/III/2010 pada Senin malam (8/3)Fatwa haram merokok dari PP Muhammadiyah tersebut merupakan revisi fatwa sebelumnya yang menyatakan rokok itu mubah(oel/jpnn/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Teroris Minder Hadapi Obama
Redaktur : Tim Redaksi