Kejagung Siap Usut Penyimpangan Dana Kampanye Pilpres

Selasa, 16 Juni 2009 – 22:01 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kesiapannya untuk mengusut tuntas laporan masyarakat soal penyalahgunaan dana kampanye pada pemilu presiden (Pilpres) 8 Juli mendatangUntuk itu, Kejagung telah membentuk sebuah tim khusus.

''Kalau ada informasi atau laporan, kami siap untuk mengusutnya,'' kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Marwan Effendy, di kantornya, Selasa (16/6).

Dijelaskan Marwan, satuan khusus (satsus) yang menangani perkara itu akan bekerja kalau sudah ada laporan dari masyarakat mengenai penyalahgunaan dana dalam pelaksanaan pilpres ini

BACA JUGA: Rendah, Kesadaran Masyarakat akan Keselamatan Berkendara

''Tapi sampai sekarang, belum ada laporan,'' ungkapnya.

Sebelumnya, Kejagung mengaku banyak menerima laporan praktik korupsi berupa suap dan pemerasan dalam penentuan suara calon legislatif (caleg) untuk lolos pemilihan legislatif (Pileg) pada penghitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan KPUD
''Modusnya dengan cara mengisi contrengan pada surat suara yang hanya mencontreng nama partai saja dengan menambahkan contrengan nama si caleg,'' bebernya.

Modus lainnya, lanjut dia, dengan cara mengalihkan surat suara rekan separtainya dengan nama diri si caleg sendiri, berikutnya dengan menyatakan sah dengan mengubah surat suara yang tidak sah dari partainya atau partai lain untuk diri si caleg bersangkutan

BACA JUGA: Batang Sawit Dikembangkan jadi Kayu Lapis

''Hal-hal seperti itulah yang dilakukan si caleg bekerjasama dengan PPK dan KPUD, yang tentunya dengan imbalan sejumlah uang,'' tuturnya.

Karena itu, pihaknya sudah menginstruksikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) se-Indonesia untuk menindak tegas, jika ditemukan praktik-praktik kotor dan tidak terpuji berupa suap dan pemerasan yang dapat menodai pemilu yang luber tersebut.

Sebab, perbuatan itu merupakan tindak pidana korupsi, karena tidak diatur dalam delik pemilu
Pelakunya termasuk PPK dan KPUD bisa dijerat dengan delik korupsi

BACA JUGA: KPK Bidik Korupsi Pembuatan Jalan TAA

Karena menurut UU Korupsi, status PPK dan KPUD disamakan dengan pegawai negeri meski tidak diatur dalam UU.

Meski begitu Marwan mengakui tidak mudah untuk menemukan alat buktinya dalam mengungkap praktik suap dan pemerasanSebab, perbuatan itu melibatkan dua belah pihak yang bisa saja sepakat tidak mengaku.(sid/JPNN)
 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Indonesia Penyumbang Emisi Terbesar di Dunia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler