jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung menyita satu unit rumah milik mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono yang menjadi tersangka dugaan korupsi penggelembungan biaya pengadaan bus Transjakarta. Rumah yang disita beralamat di Cluster Kebayoran Essence Bintaro Jaya, Blok KE/E06 Graha Bintaro Jaya, Banten.
"Ya, rumah tersangka UP disita," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T. Spontana di Jakarta, Selasa.
BACA JUGA: KAMMI Kutuk Kebijakan Jokowi-JK Naikkan BBM
Kemarin, lanjut Tony, penyidik memeriksa saksi Eko Budi Prabowo, Kepala Subbagian Keuangan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta. Saksi hadir memenuhi penggilan penyidik sekitar pukul 10.00 WIB.
Pemeriksaan pada pokoknya untuk mengetahui penghasilan, pendapatan, dan tambahan-tambahan lainnya yang diterima oleh tersangka UP saat menjabat di Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta. "Termasuk keluarganya yang bekerja lingkungan Dinas Perhubungan Propinsi DKI Jakarta, baik berstatus pegawai maupun tenaga honor," katanya.
BACA JUGA: Operazi Zebra 2014 Tampil Beda
Kejagung menetapkan tujuh tersangka, di antaranya Udar Pristono (mantan Kadishub DKI Jakarta) dan P (Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi/BPPT).
Dua lainnya, DA (pegawai negeri sipil pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Pejabat Pembuat Komitmen) dan ST (PNS Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta).
BACA JUGA: 2 WNI Ikut Wamil, Menlu Retno Panggil Dubes Singapura
Pengadaan bus Transjakarta itu terdiri atas bus senilai Rp1 triliun dan bus peremajaan dari angkutan umum reguler senilai Rp500 miliar. (ant/fr/mas)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pakar Hukum: UU MD3 Hanya Layak Disebut MD2
Redaktur : Tim Redaksi