Pakar Hukum: UU MD3 Hanya Layak Disebut MD2

Rabu, 19 November 2014 – 01:58 WIB
Refly Harun. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Refly Harun menyatakan UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), tidak layak lagi disebut sebagai UU MD3. 

Alasannya menurut Refly, D ketiga dalam UU MD3 yakni DPRD sudah dicabut semua kewenangannya oleh UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

BACA JUGA: Rencana Jokowi Lelang Jabatan Dirjen Pajak Ditentang

"DPRD itu dalam UU Pemda sudah menjadi bagian dari Pemerintahan Daerah. Jadi rumpunnya ada dalam Kementerian Dalam Negeri, bukan lagi sebagai institusi legislatif di daerah," kata Refly Harun, dalam sebuah diskusi publik, di Senayan Jakarta, Selasa (18/11).

Selain UU MD3 harus diubah menjadi UU MD2 (MPR, DPR dan DPD), pada Pasal 74 Ayat 1 hingga 6 yang mengatur DPR berhak memberikan rekomendasi tentang kinerja pembantu presiden, itu harus dihapus karena terlalu jauh mengintervensi kewenangan presiden.

BACA JUGA: Enam Hal Ini Bisa Dilakukan Jokowi agar Kekecewaan Rakyat Terobati

"Semua rekomendasi DPR itu sifatnya mengikat. Apa jadinya jika DPR merekomendasikan salah seorang pembentu Presiden dicopot dari jabatannya, sementara untuk mengangkat dan memberhentikan menteri adalah hak proregatif Presiden?" ujar Refly.

Demikian juga halnya dengan Pasal 98 Ayat 1 tentang tugas komisi dalam pembentukan UU yang diharuskan membahasnya bersama kementerian terkait. "Tapi ini sulit dirubah karena dalam UUD 45, diatur DPR bersama Pemerintah membuat UU. Mestinya dalam sistem presidensil kabinet, DPR saja yang membuat UU," tegasnya.

BACA JUGA: KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan M Romahurmuziy

Kalau hal-hal yang substantif itu yang dijadikan dasar untuk merevisi UU MD3, Refly menyatakan rakyat pasti mendukungnya. "Sebaliknya, kalau revisi UU MD3 itu dasarnya untuk merubah pimpinan alat kelangkapan DPR (AKD), pasti akan mendapat perlawanan dari rakyat," pungkasnya. (fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bongkar 32 Ton Solar Ilegal di Cilincing dari Kapal Kencing


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler