MUI Masih Takut Komunis

Senin, 10 November 2008 – 20:07 WIB
JAKARTA – Komunisme nampaknya masih menjadi momok menakutkanSampai-sampai, Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus menyuarakan agar MPR mempertahankan Tap (Ketetapan, Red) MPRS No

BACA JUGA: Agung Ingatkan MK

XXV/MPRS/1966 tentang pelarangan Partai Komunis Indonesia (PKI) dan ajaran komunisme, marxisme, dan leninisme.

Ketua MUI Amidhan dalam sambutan seminar "Mengawal Pancasila dan UUD 1945: Mencegah Terulangnya Perbuatan Makar dalam segala bentuk" di Aula Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Senin (10/11) mengatakan, jika Tap MPR tersebut sampai dicabut dikhawatirkan komunisme akan kembali melakukan makar
"Jika Tap MPR tersebut dicabut, kami khawatir akan terjadi makar di Indonesia

BACA JUGA: Pemerintah Telantarkan Pengungsi Atambua?

Kesimpulan MUI bahwa NKRI adalah final, dan separatisme wajib diperangi," katanya.

Menurutnya, MUI mencemaskan penganut ajaran Komunisme sudah terbukti melakukan teror terhadap umat Islam
Apalagi, saat ini tuntutan agar Tap MPR No XXV/MPRS/1966 dicabut juga semakin kuat

BACA JUGA: Film PKI Ampuh Cegah Makar

"Mereka yang berani dan menuntut pencabutan tap MPRS itu saat ini semakin banyakDi satu sisi, ini memang pilihan demokrasi, tapi di sisi lain justru yang harus dikhawatirkan adalah (PKI) kembalinya makar,"ucapnya.

Senada dengan Amidhan, Ketua Umum Gerakan Patriot, Alfian Tanjung mengungkapkan adanya indikasi komunisme di Indonesia yang masih terus hidup"Bukan tidak mungkin paham komunisme akan kembali berkembang di Indonesia," tandasnya.

 Ditambahkannya, target pengikut komunisme adalah menjadikan Indonesia sebagai negara komunis sekaligus menghapus sejarah hitam PKI di tanah airAlfian mensinyalir bahwa komunis telah masuk dan menyusup ke generasi muda.

Sedangkan mantan hakim Konstitusi Letjen TNI (purn) HAchmad Roestandi mengatakan bahwa komunisme tidak pernah matiDitegaskannya, semua pihak perlu mewaspadai politik adu domba yang biasanya digunakan oleh pendukung komunisme.(ara/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Persoalkan Prosedur, TPM Bentuk TPF


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler