JAKARTA - Upaya mantan Menkeh dan HAM Yusril Ihza, tersangka korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), memberikan beberapa dokumen kepada penyidik Kejaksaan Agung sepertinya akan sia-siaPelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Darmono menegaskan, penyidikan perkara Yusril sudah selesai dan tinggal menunggu waktu dilimpahkan ke tahap penuntutan.
"Kalau yang menyerahkan Pak Yusril mungkin (perlu), tapi kalau dari kami tidak perlu," kata Darmono seusai salat Jumat di Masjid Baitul Adli, Kejagung, Jumat (12/11)
BACA JUGA: Jenderal Timur Panen Pujian
Dokumen-dokumen yang diserahkan Yusril, menurut dia, bisa berguna dalam persidangan
Saat ini, lanjut Darmono, berkas perkara Yusril sudah dalam tahap prapenuntutan
BACA JUGA: Jamaah Nonkuota Lampaui 3 ribu Orang
Diharapkan, pekan depan perkara bisa diteruskan ke tahap penuntutanSeperti diberitakan, Kamis (11/11), Yusril menyerahkan beberapa dokumen kepada penyidik pidana khusus Kejagung
BACA JUGA: Gayus juga Libatkan Pengusaha Nakal
Di antaranya, LoI (letter of intent) antara pemerintah Indonesia dengan IMF tanggal 17 Mei 2000LoI itu ditindaklanjuti Yusril dengan membuat Keputusan Menteri (Kepmen) tentang Sisminbakum.Selain itu juga ada dua lembar copy surat dari Menkum HAM yang saat itu dijabat Andi Mattalata kepada Menteri Keuangan, setelah penyidik Kejagung menyita seluruh peralatan SisminbakumIsinya, permohonan anggaran tambahan sebesar Rp 10 miliar untuk mengoperasikan Sisminbakum hanya untuk waktu satu bulanJumlah itu dinilai lebih besar dibanding saat Sisminbakum dikelo oleh swasta, yakni PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD).
Kemudian juga ada dua copy buku statistik Indonesia yang diterbitkan Badan Pusat Statistik (BPS)Isinya tentang pertambahan jumlah perusahaan yang berdiri sebelum dan sesudah adanya SisminbakumYusril berharap, Kejagung lebih dulu mengkaji dokumen-dokumen tersebut meneruskan perkaranya ke pengadilan.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) MAmari menambahkan, pihaknya tetap berpendapat ada perbuatan pidana meski Yusril memberikan beberapa dokumen tambahan sebagai bukti"Kalau tidak ada (perbuatan pidana) masak kita sidik (perkaranya)," kata Amari.
Perkara Sisminbakum, menurut Amari, terletak pada adanya penerimaan yang berasal dari fasilitas NegaraPenerimaan tersebut, kata dia, termasuk kategori uang Negara"Jadi harus masuk ke kas negara," jelas mantan kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat itu(fal)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ruang Pemeriksaan KPK Tak Lebih Baik dari Kamar Panti Pijat
Redaktur : Tim Redaksi