Kejagung Tak Pastikan Panggil Petinggi Deplu

Dugaan 'Mark-Up' Tiket Pesawat Diplomat

Senin, 01 Maret 2010 – 04:01 WIB
JAKARTA - Pejabat tinggi Departemen Luar Negeri (kini Kemenlu) untuk sementara tak perlu repot mendatangi Gedung Bundar, Kejaksaan AgungPenyidik pidana khusus Kejagung belum menjadwalkan pemeriksaan petinggi Deplu terkait kasus dugaan korupsi penggelembungan (mark up refund) tiket pesawat untuk diplomat.

Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Arminsyah mengatakan, pemeriksaan terhadap petinggi Deplu menunggu hasil pemeriksaan saksi-saksi yang akan dimulai Selasa (2/3) besok

BACA JUGA: Massa Pro-SBY Turun ke Jalan

"Kalau itu (pemanggilan petinggi Deplu, Red), kita tunggu pemeriksaan minggu ini dulu," kata Arminsyah kepada Jawa Pos, kemarin (28/2).

Setelah ditingkatkan ke penyidikan (22/2), Kejagung menjadwalkan memeriksa 16 saksi untuk tahap awal
Tujuh saksi di antaranya berasal dari biro perjalanan yang bekerjasama dalam menyediakan tiket

BACA JUGA: Digaji Dengan Uang Rakyat, Bekerja Untuk SBY

Sementara saksi dari deplu merupakan pejabat eselon III dan IV
"Saksi-saksi ini yang terkait dan diduga mengetahui kejadian itu," terangnya.

Mantan staf khusus jaksa agung itu juga belum memastikan permintaan klarifikasi Irjen Deplu yang sudah melakukan pemeriksaan internal dan menemukan adanya kerugian negara

BACA JUGA: Ogah Kecolongan Kasus Century

"Nanti kita lihat dulu (perlu atau tidak)Yang jelas, pemeriksaan ini agar perkara menjadi terang," urai Arminsyah.

Penggelembungan harga tiket pesawat diduga dilakukan saat Kemenlu mengeluarkan biaya tiket perjalananSaat diklaimkan ke Depkeu, nominal tiket di-mark upSelisih harga itu yang diduga dimanfaatkan untuk memperkaya diriHasil rekapitulasi terhadap empat biro perjalanan, ditemukan 120 dokumen pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan inspektorat jenderal Kemenlu (4/2), negara mengalami kerugian tahun 2008 dan 2009 sebesar 21,504 miliarSelain mark up, diduga ada gratifikasi yang diterima dua pejabat tinggi KemenluICW menduga dua pejabat, NHW menerima Rp 1 miliar pada 2009 dan IC Rp 2,35 miliar.

Namun hingga kini Kejagung belum menetapkan nama tersangka dalam kasus ituJAM Pidsus Marwan Effendy hanya mengatakan, pejabat pembuat komitmen dan bendahara yang akan dimintai pertanggungjawaban.

Secara terpisah, juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Teuku Faizasyah tampak enggan memberikan pernyataan lebih jauh seputar rencana pemeriksaan itu.  Faiza memastikan bahwa Kemenlu sudah menerima surat panggilan itu dan sebagai warganegara sekaligus pejabat yang baik mereka akan memenuhi panggilan Kejagung"Karena ini sudah memasuki ranah hukum, jadi tentu kami tidak ingin mencampuri lebih jauh proses yang sedang terjadi saat ini," tegas dia.

Lebih lanjut Faiza mengatakan bahwa proses komunikasi dengan penegak hukum telah dilakukan untuk memperjelas duduk persoalan kasus iniKemenlu, kata dia, akan selalu bersikap kooperatif dan terbuka jika ada permintaan data maupun fakta terkait kasus ini"Kemenlu siap mendukung prosesnya hingga tuntasDan terkait teknisnya saya kita bukan kapasitas saya untuk mengomentarinya lebih lanjutKita ikuti saja prosesnya," pungkasnya(fal/jpnn/iro)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Minta Lingkaran Istana Sebut Nama


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler