jpnn.com - JAKARTA - Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung tak mempersoalkan putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus frasa 'Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan' dalam pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP.
Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto menghormati putusan MK, itu karena sudah final dan mengikat.
BACA JUGA: Akil Bantah Pasang Tarif untuk Tangani Sengketa Pilkada
Ia pun menyatakan nantinya akan menyesuaikan dengan kasus-kasus yang ada sangkaannya terhadap pasal 335.
"Selama ini juga tidak terlalu banyak yang disangkakan atau didakwakan dengan pasal tersebut," katanya di Kejagung, Jumat (24/1).
BACA JUGA: Mbah Sahal, Guru yang Mengayomi
Yang jelas, Kejagung akan tetap bertindak sesuai aturan yang ada. Menurutnya, kalau yang sudah terlanjur menggunakan pasal itu, biarkan saja berjalan.
"Tapi, itu memang ada satu ketentuan juga, ketika suatu UU itu terjadi perubahan, itu bisa memilih yang meringankan bagi tersangka. Kita lihat saja kan finalnya di hakim," kata dia.
BACA JUGA: KPK Duga Aset Wawan di Atas 100 Item
Seperti diketahui MK mengabulkan sebagian permohonan Pengujian UU nomor 1/1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan UU nomor 8/1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
MK menyatakan frasa, ‘Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan’ dalam pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
Dalam putusan MK tersebut, Pasal 335 ayat (1) KUHP menjadi, ‘Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain'.
Sedangkan Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Oegroseno menjelaskan harus dibuktikan dulu apakah ada atau tidak unsur kekerasan terkait pasal 335 itu.
"Harus ada unsur kekerasan dan ancaman kekerasan, ada frasa yang ngambang itu. Harus dibuktikan dulu ada unsur kekerasan atau tidak. Kalo tidak, ya tidak bisa diteruskan," kata Oegroseno di Mabes Polri, Jumat (24/1). (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengamat Anggap Presidential Threshold Tidak Berguna Lagi
Redaktur : Tim Redaksi