Kejagung Tak Sudi Bentuk Tim Lacak Penerima Uang Gayus

Sabtu, 18 Desember 2010 – 07:02 WIB

JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak mau membentuk Tim Independen guna mengungkap ada tidaknya aliran dana USD 500 ribu ke mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAMPidum) AH Ritonga, serta USD 50 ribu ke JAM Pidum saat ini, Kamal Sofyan, seperti dituduhkan terdakwa mafia pajak,  Gayus TambunanKejagung lebih memilih menggunakan lembaga yang ada yakni inspektur atau pemeriksa dari Jaksa Agung Pengawasan (JAMWas)

BACA JUGA: Kejagung Siapkan Jaksa Tipikor Tambahan

Sepekan bekerja, tim inspektur menyimpulkan aliran dana Gayus lewat pengacaranya, Haposan Hutagalung tak masuk ke dua petinggi Kejagung


Menurut inspektur Pidana Khusus dan Perdata dan Tata Usaha Negara (Inspektur Pidsus-Datun) Abdul Taufik, cara seperti itu sudah transparan

BACA JUGA: Sidik Jari Digratiskan, Tarif e-Passport Rp 665 ribu

Tentang kesimpulan kerja tim juga, dipastikan takkan diserahkan ke KPK untuk ditelusuri lebih lanjut
Alasannya kali ini, kejaksaan sendiri punya hak untuk melacak pengakuan Gayus, yang diungkap saat memberikan kesaksian selaku terdakwa tanggal 8 Desember 2010 itu.

"Kita harus tanggung jawab

BACA JUGA: Lagi, Kacab Astra Medan Diperiksa KPK

Kalau diserahkan ke KPK, berarti kita nggak mampuLagian apa mampu semua kasus diserahkan ke KPK," cetus Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Babul Khoir Harahap yang ikut mendampingi Abdul saat menggelar jumpa pers, Jumat (17/12).

Kejaksaan juga beralasan tudingan baru ini bisa berubah menjadi jeratan baru penipuan dan pemerasan oleh Haposan dengan korban GayusKarena bekas pegawai Ditjen Poajak golongan III A ini punya bukti berupa tulisan tangan Haposan berisi rincian penyerahan uangBukti tersebut, lanjut Abdul,  diharapkan bisa menguatkan laporan pemalsuan rencana tuntutan Gayus, yang juga diduga melibatkan Haposan dan jaksa Cirus Sinaga, yang kini kasusnya tengah disidik Bareskrim Mabes Polri.

Dalam rangka menumbuhkan kepercayaam publik (public trust) terhadap kejaksaan, pembentukan tim dilakukan selang sehari setelah Gayus memberikan kesaksian di Pengadilan Jakarta Selatan atas kasus mafia pajakPemaparan hasil kerja tim, ujar Babul, merupakan bukti transparansi dan reaksi cepat kejaksaan terhadap kasus ini.

Walau begitu, kesimpulan tak ditemukannya aliran dana ke Kamal dan Ritonga, tegas Abdul, tak berlaku seterusnyaBila nanti ditemukan bukti telah terjadi penerimaan uang, maka kasusnya bisa dibuka kembali"Jadi ini bukan akhir," kata Abdul menutup sesi tanya jawab(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Diminta Juga Bentuk Panel Etik Kasus Bupati Simalungun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler