JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak mau membentuk Tim Independen guna mengungkap ada tidaknya aliran dana USD 500 ribu ke mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAMPidum) AH Ritonga, serta USD 50 ribu ke JAM Pidum saat ini, Kamal Sofyan, seperti dituduhkan terdakwa mafia pajak, Gayus TambunanKejagung lebih memilih menggunakan lembaga yang ada yakni inspektur atau pemeriksa dari Jaksa Agung Pengawasan (JAMWas)
BACA JUGA: Kejagung Siapkan Jaksa Tipikor Tambahan
Sepekan bekerja, tim inspektur menyimpulkan aliran dana Gayus lewat pengacaranya, Haposan Hutagalung tak masuk ke dua petinggi KejagungMenurut inspektur Pidana Khusus dan Perdata dan Tata Usaha Negara (Inspektur Pidsus-Datun) Abdul Taufik, cara seperti itu sudah transparan
BACA JUGA: Sidik Jari Digratiskan, Tarif e-Passport Rp 665 ribu
Tentang kesimpulan kerja tim juga, dipastikan takkan diserahkan ke KPK untuk ditelusuri lebih lanjut"Kita harus tanggung jawab
BACA JUGA: Lagi, Kacab Astra Medan Diperiksa KPK
Kalau diserahkan ke KPK, berarti kita nggak mampuLagian apa mampu semua kasus diserahkan ke KPK," cetus Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Babul Khoir Harahap yang ikut mendampingi Abdul saat menggelar jumpa pers, Jumat (17/12).Kejaksaan juga beralasan tudingan baru ini bisa berubah menjadi jeratan baru penipuan dan pemerasan oleh Haposan dengan korban GayusKarena bekas pegawai Ditjen Poajak golongan III A ini punya bukti berupa tulisan tangan Haposan berisi rincian penyerahan uangBukti tersebut, lanjut Abdul, diharapkan bisa menguatkan laporan pemalsuan rencana tuntutan Gayus, yang juga diduga melibatkan Haposan dan jaksa Cirus Sinaga, yang kini kasusnya tengah disidik Bareskrim Mabes Polri.
Dalam rangka menumbuhkan kepercayaam publik (public trust) terhadap kejaksaan, pembentukan tim dilakukan selang sehari setelah Gayus memberikan kesaksian di Pengadilan Jakarta Selatan atas kasus mafia pajakPemaparan hasil kerja tim, ujar Babul, merupakan bukti transparansi dan reaksi cepat kejaksaan terhadap kasus ini.
Walau begitu, kesimpulan tak ditemukannya aliran dana ke Kamal dan Ritonga, tegas Abdul, tak berlaku seterusnyaBila nanti ditemukan bukti telah terjadi penerimaan uang, maka kasusnya bisa dibuka kembali"Jadi ini bukan akhir," kata Abdul menutup sesi tanya jawab(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Diminta Juga Bentuk Panel Etik Kasus Bupati Simalungun
Redaktur : Tim Redaksi