Sidik Jari Digratiskan, Tarif e-Passport Rp 665 ribu

Penggunaan e-Passport Belum Diharuskan

Sabtu, 18 Desember 2010 – 02:32 WIB

JAKARTA - Suara dan kritikan tentang proyek paspor elektronik (e-passport), tak membuat Direktorat Jendral Imigrasi surut langkahRencananya, e-passport tetap akan diterbitkan untuk pertama kali pada 26 Januari 2011.

Untuk tahap pertama, e-passport akan diujicioba di tiga Kantor Pelayanan Imigrasi (Kanim) Jakarta, yakni Kanim Kelas I Jakarta Barat, Kanim Kelas I Soekarno-Hatta, dan Kanim Kelas I Jakarta Pusat

BACA JUGA: Lagi, Kacab Astra Medan Diperiksa KPK

Menurut Kabag Humas dan Litigasi Ditjen Imigrasi, Maroloan J Baringbing, e-passport belum sepenuhnya diwajibkan karena hanya menjadi pilihan saja


Sebab, e-passport yang diujicobakan sebanyak 10 ribu

BACA JUGA: MK Diminta Juga Bentuk Panel Etik Kasus Bupati Simalungun

"Jadi masih bersifat pilihan, sehingga masyarakat dapat mengajukan permohonan paspor biasa," ucap Barimbing di kantornya, Jumat (17/12).

Soal tarif pembuatan e-passport Barimbing menjelaskan, besarannya sudah diatur dengan PP Nomor 38 tahun 2009 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk Kementrian Hukum dan HAM
Bahkan untuk e-passport, Kementrian Hukum dan HAM telah yang mengurangi tarif pembuatan sebesar Rp 15 ribu

BACA JUGA: Gayus Tambunan Diminta Buka-bukaan di Senayan

"Pengurangannya dari komponen pengambilan sidik jari," ucap Barimbing.

Lantas berapa total tarif pembuatan e-passport? Barimbing merincikan, untuk e-passport 24 halaman akan dikenakan biaya Rp405 ribu"Untuk e-passport 48 halaman, biayanya ditetapkan Rp  Rp665 ribu," tandas Barimbing.

Sedangkan paspor biasa 24 halaman hanya Rp105 ribu dan paspor manual setebal 48 sebesar Rp 255 ribu.

Menurutnya, tarif itu sudah sangat murah dibanding negara lainnyaIa mencontohkan, di Malaysia biaya penerbitan e-passport sekitar RM 600 atau sekitar Rp 1,5 jutaSedangkan di New Zeland, biayanya sekitar Rp 990 ribu

Dibanding Australia pun Inbdonesia masih lebih murah karena di negara Kanguru itu harga e-passport sekitar AUS $ 284 (sekitar Rp1,8 juta)Ada pun di Amerika Serikat, jika dikurskan ke rupiah biaya e-passport sekitar Rp 890 ribu"Yang lebih murah dibanding Indonesia adalah Singapura, yakni sekitar Rp 544 ribu," tandasnya.

Dalam kesempatan itu Barimbing juga membantah jika proyek e-passport tidak transparan"Ini semua lewat proses tenderPengadaan buku passport dan chip itu Kementrian yang mengadakan," pungkasnya.

Sebelumya, anggota Panitia Kerja (Panja) Keimigrasian Komisi III DPR, Ahmad Yani dalam diskusi yang mengangkat tema "Mengkritisi Paspor Elektronik" di Jakarta, Kamis (16/12), mempersoalkan rencana Imigrasi menerbitkan e-passportMenurutnya, sebelum e-passport diuncurkan maka seharusnya diuji dulu melalui kajian publik.

"Kita di Panja Imigrasi saja tidak tahu sampai sejauhmana proses pengadaan e-passportTapi kita tidak mau ada kongkalikong lagi dalam proses pengadaan ituJadi selayaknya proyek e-passport dikaji ulang daripada belakangan malah bermasalah," ucapnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bahas RUUK, DPR Panggil Sultan dan PA


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler