JAKARTA -- Dua hari berturut-turut, Kepala Cabang PT Astra-Izuzu Medan, Samuel Pilo Bunga dimintai keterangan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi PBD Kabupaten Langkat tahun 2000-2007 dengan tersangka Gubernur Sumut Syamsul ArifinSamuel Pilo Bunga sudah dimintai keterangan Kamis (16/12), dan kemarin kembali dimintai keterangan.
Dalam keterangan resmi yang dirilis Bagian Humas KPK, selain Samuel, tim penyidik KPK juga meminta keterangan anggota Polres Binjai Aiptu Ngatiman sebagai saksi untuk tersangka Syamsul Arifin
BACA JUGA: MK Diminta Juga Bentuk Panel Etik Kasus Bupati Simalungun
Lagi-lagi, penyidik juga meminta keterangan dari kalangan PNS di lingkungan Pemkab Langkat, yakni Zulkifli, Selamat, dan Aswin.Sebelumnya, Kamis (16/12) penyidik juga sudah meminta keterangan PNS Pemkab Langkat, Fatimah Hasibuan
Dengan masih banyaknya saksi yang dimintai keterangan ini, diperkirakan dalam waktu dekat berkas pemeriksaan Syamsul belum bisa dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor)
BACA JUGA: Gayus Tambunan Diminta Buka-bukaan di Senayan
Juru Bicara KPK, Johan Budi, membenarkan bahwa tim penyidik KPK belum menyelesaikan berkas untuk tersangka SyamsulJohan memastikan, meski penyidikan belum selesai, namun tidak akan sampai melampauai masa tahanan Syamsul. Syamsul sendiri sudah hampir dua pekan tidak menjalani pemeriksaan di KPK
BACA JUGA: Bahas RUUK, DPR Panggil Sultan dan PA
Terakhir, dia menjalani pemeriksaan pada 6 Desember 2010.Usai menjalani pemeriksaan saat itu, Syamsul memberikan sinyal bahwa pemeriksaan terhadap dirinya hampir kelarKepada wartawan yang mencegatnya di pintu keluar gedung KPK menyatakan, dalam pemeriksaan sekitar tiga jam itu dirinya hanya dimintai keterangan untuk melengkapi berkas saja"Tadi hanya untuk melengkapi berkas sajaDitanya berkas ini benar enggak, berkas itu benar enggakHanya itu," ujar Syamsul saat itu(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... UU Perkim Lindungi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Redaktur : Tim Redaksi