BACA JUGA: Bibit-Chandra Serahkan Nasib ke Kejaksaan
Desakan pemanggilan itu diminta oleh tersangka kasus korupsi Sisminbakum, yang juga bekas Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra.Tak mau dikesankan takut, Kejaksaan mempunyai alasan tersendiri
BACA JUGA: Kapolri: Tumpas RMS, Harga Mati
Alasannya, karena SBY, JK, dan Mega tidak melihat, mendengar, dan mengalami dugaan tindak pidana korupsi SisminbakumBACA JUGA: Anggodo Menang Lagi Lawan Bibit-Chandra
Alasan Yusril meminta SBY diperiksa sebagai saksi, karena SBY sebagai Presiden sempat menerbitkan Keppres tentang penerimaan negara bukan pajak (PNBP)Hanya saja, Keppres itu tidak mencabut aturan yang memuat SisminbakumSelain kapasitasnya sebagai presiden, SBY juga pernah menghadiri rapat kabinet membahas Sisminbakum saat pria asal Jatim itu menjadi Menteri Pertambangan di era Presiden Megawati
“Pokoknya (kalau Yusril) berpendapat (begitu) silakanTapi kita punya suatu keputusan, dan itu akan kita laksanakan (tak memanggil SBY, JK, dan Mega)," tukas Darmono.
Penyidikan kasus Sisminbakum itu sendiri masih perlu diperbaikiMisalnya, keterangan ahli, saksi, termasuk keterangan tersangka yang masih harus diperiksa ulang“Pekan depan, kedua tersangka Sisminbakum, Yusril dan Harry Tanoe akan menjalani pemeriksaan lagiKami berharap Harry memenuhi panggilan penyidik karena sudah panggilan ketigaJika tidak hadir (mangkir), kami akan lakukan upaya hukum pemanggilan paksa,” cetusnya.(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sutiyoso Desak Perkuat Angkatan Perang
Redaktur : Tim Redaksi