jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung mengaku sudah mengetahui bahwa pengacara terpidana mati narkoba yang tergabung dalam kelompok "Bali Nine", Andrew Chan mengajukan Peninjauan Kembali. Informasi itu didapat dari Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali. Namun demikian, Kejagung menegaskan bahwa PK tidak bisa menghalangi eksekusi.
"Bisa saya jelaskan sebagai berikut bahwa norma yang berlaku adalah PK tidak bisa menghalangi eksekusi," ujar Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Jumat (30/1).
BACA JUGA: JK Dukung Sikap BG Mangkir dari Panggilan KPK
Apalagi, lanjut dia, yang bersangkutan sudah menerima Keputusan Presiden yang menolak permohonan grasinya.
"Jadi kita memakai acuan keputusan bersama antara Jaksa Agung, Menkumham, Menkompolhukkam, MA pada 9 Januari lalu," kata Tony.
BACA JUGA: PDIP dan PPP Ngotot Pilkada Dua Putaran
Menurut Tony, silahkan saja mengajukan PK lagi karena itu merupakan hak terpidana. Kejagung tetap menghormatinya. "Tapi apabila kita mengacu dan PK tidak menghalangi eksekusi, saya meyakini hakim seharusnya menolak," katanya.
Namun demikian, Tony menegaskan bahwa semua tergantung putusan hakim nanti apakah menolak atau menerima PK tersebut.
BACA JUGA: Tren Demam Berdarah di Jatim Terus Meningkat
"Kita serahkan kembali bagaimana kita tunggu bunyi dari Denpasar," ungkapnya.
Lebih lanjut Tony mengatakan bahwa Kejagung belum menentukan kapan eksekusi mati tahap kedua akan dilaksanakan. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Arsitek KPK: Penetapan Tersangka BG Cacat Hukum
Redaktur : Tim Redaksi