jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan kejaksaan masih terus mempelajari laporan Jaringan Islam Nusantara (JIN) terkait kasus E-KTP dengan terlapor Ketua KPK Agus Rahardjo.
Dia juga menegaskan mereka fokus mendalami peran Agus Raharjo saat menjabat sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) dalam proyek e-ktp.
BACA JUGA: KPK Beberkan Cara Lakukan OTT
"Masih dipelajari, kita harus cermat dan hati-hati, kita tentunya ingin semuanya itu penuh dengan objektivitas dan profesional. Diteliti dengan sangat cermat," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (15/9).
Namun begitu, Prasetyo menegaskan pihaknya tidak pandang bulu dalam mengusut setiap perkara yang ditangani korps Adhyaksa, termasuk mendalami peran sesungguhnya Agus Rahardjo, meski mantan Kepala LKPP tersebut saat ini menjabat sebagai Ketua KPK.
BACA JUGA: Kejagung Masih Dalami Laporan JIN Terhadap Ketua KPK
"Nah di situ (Agus Raharjo) dilihat perannya sejauh mana, apakah ada penyimpangan-penyimpangan, apakah ada perbuatan yang merugikan negara berikut bukti-buktinya dan seperti apa," ujarnya.
Saat ditanya lebih detil tentang laporan JIN tersebut, Prasetyo mengatakan pihaknya tetap akan mendalami kasus tersebut, dimana terlapor Agus Rahardjo sebagai Kepala LKPP.
BACA JUGA: Komisi III Panas, Ancam Polisikan Ketua KPK
"Ya kapasitas ketua KPK sekarang pada saat menjadi ketua LKPP, tentunya pengadaan barang-barang dan jasa, pemerintah ini kan melalui LKPP. Saya juga sudah serahkan ke asisten khusus dan tidak ada batas waktu, kita akan lakukan secermat mungkin," tandasnya.(jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Masinton Geram, Sebut Ketua KPK Menginjak-injak Demokrasi
Redaktur & Reporter : Budi