''Beberapa Kajari (kepala kejaksaan negeri) mendapat laporan adanya indikasi itu
BACA JUGA: Dana Kampanye Gerindra Rp 308,8 M
Lalu, Kajari meminta petunjuk,'' kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy kepada koran ini kemarin (26/4)Modus praktik suap itu, antara lain, mengisi contrengan di surat suara yang hanya mencontreng nama partai dengan menambahkan contrengan nama si caleg
BACA JUGA: KPU Didesak Hentikan Tabulasi Elektronik
Modus yang lain ialah mengalihkan surat suara rekan separtainya dengan nama diri si caleg itu, berikutnya menyatakan sah dengan mengubah surat suara yang tidak sah dari partainya atau partai lain untuk diri si caleg bersangkutanMantan Kapusdiklat Kejagung itu melanjutkan, pihaknya telah memberikan petunjuk kepada seluruh Kajari dan Kajati
BACA JUGA: KPU Janji Rekap Manual Dimulai 26 April
Isinya, suap dan pemerasan yang dilakukan PPK dan KPUD dapat dikenakan delik pidana korupsi''Itu karena PPK dan KPUD termasuk yang digolongkan pegawai negeri oleh undang-undang karena menerima insentif dari negara,'' terang Marwan.Namun, lanjut Marwan, dalam kasus dugaan suap dan pemerasan, cukup sulit menemukan alat buktiPenindakan bisa dilakukan jika ditemukan adanya bukti transaksiMisalnya, pengiriman uang dengan transfer atau pelaku tertangkap tangan saat transaksi''Dua pihak juga pasti tidak akan mengaku,'' ujar mantan kepala Kejaksaan Tinggi Jatim itu.
Sebelumnya Kejagung menyebutkan, hingga sekarang pihaknya sudah menerima 352 kasus terkait tindak pidana pemilu''Perkara pidana pemilu 352 kasus,'' kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga
Menurut Jampidum, di antara 352 kasus pidana pemilu itu, yang sudah masuk prapenuntutan 186 kasus, penuntutan 57 kasus, dan 109 kasus sudah putus''Sisanya, 243 kasus, belum putus,'' ujatnyaDia menambahkan, paling banyak yang menjadi terpidana kasus pemilu adalah calon legislatif (caleg)(fal/kim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Minta KPK Tunda Pemeriksaan hingga Pilpres Selesai
Redaktur : Tim Redaksi