Dalam raker antara Komisi III DPR dengan Kejaksaan Agung, jaksa Agung Hendarman Supandji mengungkapkan, Kejaksaan Agung masih menunggu hasil perhitungan BPK tentang adanya kerugian negara dalam kasus VLCC
BACA JUGA: Kejagung Ajukan PK atas Djoko Candra
"Dalam penjualan kapal itu, penunjukan financial advisor dan arranger tidak sesuai Keppres 80 Tahun 2003," ujar Hendarman pada paparannya di raker yang dipimpinn Ketua Komisi III DPR Trimedya Pajaitan tersebut.Dipaparkan, dasar surat perintah penyidikan kasus VLCC adalah surat Jampidsus nomor Print-19/F.2/FD.1/02/2007 tanggal 6 Juni 2007
BACA JUGA: Hendarman Usul Gaji Jaksa Dinaikkan
"Saat ini tinggal menunggu perhtiungan kerugian negara oleh BPK RI," ungkap Hendarman.Menurutnya, dua unit VLCC yang diproduksi benkel Hyundai Heavy Industries itu rencananya aka diserahkan pada bula Juli dan September 2004.
"Tetapi pada 23 April 2004, persetujuan penjualan kapal keluar dari direksi Pertamina
Hendarman menyebutkan, Kejakgung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus itu yakni mantan Meneg BUMN Laksamana Sukardi, mantan Direktur Pertamina Ariffi Nawawi dan mantan Direkttur Keuangan Pertamina Alfred H Rohimone.
Dalam raker itu, aggota Komisi III DPR Benny K Harman meminta mantan Presie RI Megawati utuk diperiksa
BACA JUGA: BLBI Susut karena Beda Persepsi
"Apakah pada saat pemeriksaan, pernah ditanyakan masalah itu? Apakah mantan presiden sudah diperiksa? Harusnya presidennya juga diperiksa, kenapa Jaksa Agung takut? Periksa dan tanyakan, apakah Laksamana pernah minta izin presiden,'' kata Benny K Harman.(ara/JPN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Persilakan KPK Ambil Alih BLBI
Redaktur : Tim Redaksi