jpnn.com - JAKARTA - Matheus Samiaji, Ketua Majelis Hakim di sidang terdakwa Ratu Atut Chosiyah mengatakan putusan majelis hakim memang tidak bulat terhadap Gubernur Banten nonaktif tersebut. Hal ini disampaikan Matheus sebelum meminta pendapat Atut atas vonis dalam sidangnya.
"Meskipun dinyatakan terbukti majelis menilai adalah cukup wajar jika dijatuhi pidana 4 tahun karena tuntutannya 10 tahun," ujar Matheus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, (1/9).
BACA JUGA: Densus Lepas Dua Orang yang Ditangkap di Serang
Matheus mengakui bahwa pembuktian untuk putusan yang diberikan pada Atut cenderung berulang. Fakta-fakta yang disajikan, kata dia, hanya berdasarkan petunjuk-petunjuk.
"Perkara ini buktinya hanya dari petunjuk-petunjuk begitu makanya kesannya dalam mempertimbangkan unsur-unsur faktanya diulang-ulang melulu," imbuh Matheus.
BACA JUGA: Menkopolhukam Ditugasi Urus Kasus Perwira Polisi di Malaysia
Atas pernyataan dan putusan hakim itu, Ratu Atut dan tim penasehat hukumnya belum mengajukan banding. Mendengar adanya perbedaan pendapat hakim ini, penasehat hukum Atut tetap menyambut baik bahkan mengucapkan terimakasih. Meski demikian penasehat menyatakan belum ada langkah hukum selanjutnya.
"Kami berterimakasih dan bersepakat dengan klien kami. Kami akan berpikir untuk melakukan langkah-langkah berikutnya yang kami ambil," ujar TB Sukatma, penasehat hukum Atut.
BACA JUGA: Dua Anggota Polda Kalbar Langgar Disiplin
Hal yang sama juga diungkap Jaksa Penuntut Umum KPK yang belum ada langkah hukum setelah adanya putusan pada Atut. Jaksa menyatakan masih pikir-pikir. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Tertawa Dengar Rumor Bang Yos Mau jadi Menteri
Redaktur : Tim Redaksi