Tiga jaksa tersebut merupakan bagian dari 11 jaksa yang tergabung dalam tim yang disiapkan untuk mengamankan AyinMereka dipilih berdasarkan surat perintah yang ditandatangani oleh mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) M
BACA JUGA: Grasi Suradji Ditolak MA
Salim.”Di media (massa) kan disebut ada rekayasa (menangkap Ayin)
BACA JUGA: KPK Bidik Utang Luar Negeri
Tiga jaksa yang diperiksa itu adalah FH, K, dan SL.Informasi yang dihimpun, 11 jaksa tersebut terdiri atas sembilan orang jaksa pada JAM Pidsus dan dua orang jaksa pada JAM Intelijen
JAM Pengawasan M.S
BACA JUGA: Rehabilitasi Hutan Bakau Bermasalah
Rahadrjo mengakui baru menerima surat perintah pemeriksaan dari Jaksa Agung Hendarman Supandji pagi kemarinSurat bernomor 036/A/JA/06/2008 itu berisi perintah untuk memeriksa JAM Perdata dan Tata Usaha Negara JAM Datun) Untung Udji Santoso, JAM Intelijen Wisnu Subroto, dan mantan JAM Pidsus Kemas Yahya Rahman.Rahardjo memimpin langsung tim pemeriksa yang beranggotakan sembilan orang ituSelain Rahardjo, delapan anggota tim lainnya adalah Holius Husen, Andi Nirwanto, Abduh A., Demar Sihombing, Amardrasah, Ahmad Junaidi, Mukhlis, dan Fajar S.
Seperti diberitakan, Kejagung bakal memeriksa pejabat yang terkait telepon AyinMantan JAM Pidsus Kemas Yahya Rahman diketahui menelepon Ayin setelah pengumuman penghentian kasus BLBI Sjamsul NursalimJAM Datun Untung Udji Santosa dihubungi Ayin setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap jaksa BLBI, Urip Tri Gunawan, karena tepergok menerima suap USD 660 ribu atau sekitar Rp 6 miliarUntung dicurigai, karena sempat memberikan jalan keluar bagi Ayin agar terhindar dari tuduhan suapSedangkan nama JAM Intelijen Wisnu Subroto disebut-sebut dalam percakapan Ayin-Untung yang disadap KPK tersebut.
Mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim itu mengungkapkan, pemeriksaan terhadap jaksa eselon satu tersebut baru akan dimulai hari ini dengan memeriksa JAM Datun Untung Udji”Pemanggilan sudah dilakukan untuk besok pagi (hari ini, Red),” terang RahardjoSementara untuk JAM Intelijen Wisnu, akan dilakukan sehari sesudahnyaDemikian juga dengan Kemas yang akan diperiksa terkait hal-hal baru yang terungkap dalam persidangan.
Namun Rahardjo menggarisbawahi, pemeriksaan terhadap Wisnu dan Kemas dilakukan setelah timnya mendapatkan rekaman hasil penyadapan pembicaraan dari KPKUntuk keperluan itu, Rahardjo menugaskan Inspektur Intelijen Kejagung Santosa ke kantor KPK”Rekaman pembicaraan itu yang akan menjadi dasar pemeriksaan,” katanya.
Selain meminta rekaman pembicaraan, lanjut dia, Kejagung juga meminta izin ke KPK untuk meminta keterangan dari penyidik yang melakukan perekaman (penyadapan)Bukankan rekaman tersebut adalah fakta dalam persidangan? Rahardjo mengungkapkan, pemeriksaan akan lengkap jika mendapat keterangan pendukung dari pihak lain yang terkaitTermasuk Ayin”Ini masalah hukumSemuanya harus dibuat berita acaranya,” urainya.
Pemeriksaan oleh tim JAM Pengawasan itu, lebih menitikberatkan kepada pelanggaran berdasaran PP 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai NegeriSementara untuk kasus pidananya, Kejagung menyerahkan sepenuhnya kepada KPK.
Rahardjo menambahkan, pemeriksaan terhadap JAM Datun akan melibatkan Komisi Kejaksaan (Komjak)Sehingga, diharapkan pemeriksaan akab berjalan transparan.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Komjak Amir Hassan Ketaren membenarkan permintaan Kejagung untuk ikut terlibat dalam pemeriksaan JAM Datun”Tapi kami hanya mendampingi sajaTidak aktif,” katanya kepada koran iniKetaren dan Puspo Adji akan menjadi wakil Komjak hari ini.
Mantan direktur Tata Usaha Negara Kejagung menjelaskan, Komjak baru akan melakukan pemeriksaan tersendiri setelah mendapat rekomendasi atau terbukti ada pelanggaran profesi jaksa.
JAM intelijen Wisnu Subroto mengaku siap menjalani siap menghadapi pemeriksaan oleh tim JAM PengawasanNamun dia meminta pemeriksaan dilakukan terlebih dahulu terhadap orang yang menyebut namanya”Yang diperiksa yang urutannya ngomong terlebih dahulu dongSaya kan diomongin orang,” katanya.
Ditemui terpisah, Jaksa Agung Hendarman Supandji membantah jika dianggap melindungi bawahannya yang diduga terlibat dalam kasus suap tersebutDia juga menolak jika disebut lambat dalam bertindak menyikapi kasus di internal korps Adhyaksa itu”Apa saya justru tidak terlalu cepat(Persidangan) kan belum selesai, tapi saya sudah perintahkan pemeriksaan,” kata pria kelahiran Klaten itu.
Mantan JAM Pidsus juga tidak menghiraukan desakan beberapa pihak yang memintanya mundur dari jabatan jaksa agungSebab, dia merasa berada di luar masalah yang kini sedang menjadi sorotan publik itu”Kalau saya (terlibat) di dalam masalah itu, (diminta) mundur saya tidak ada masalah,” katanyaDia malah merasa wajib menyelesaikan masalah di internal Kejagung(jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... ICW: Copot Jaksa Agung
Redaktur : Tim Redaksi