Kejakgung Punya Bukti Kuat Korupsi Sisminbakum

Rabu, 31 Desember 2008 – 00:41 WIB
JAKARTA – Polemik tentang ada tidaknya kerugian negara dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkum HAM ditanggapi dingin Kejaksaan AgungJaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy menegaskan, kasus Sisminbakum termasuk kategori tindak pidana korupsi (tipikor).

”Itu tindak pidana korupsi

BACA JUGA: Setahun, Polri Pecat 161 Anggota

Korupsi itu ada dua, bisa merugikan negara, bisa merugikan masyarakat,’’ kata Marwan di Kejagung, Selasa (30/12)
Namun, Marwan enggan mengungkapkan lebih jauh tentang kasus tersebut

BACA JUGA: Jelang Sumpah, Hakim Agung Sepuh Ambruk

’’Nanti kita buktikan di sidang,’’ tegasnya.

Mantan Kapusdiklat Kejagung itu mengatakan, jumlah kerugian negara saat ini masih diaudit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Bahkan, kejaksaan juga menggelar ekspose (gelar perkara) dengan BPKP

BACA JUGA: Anggaran KPK Sisa Rp 44 Miliar

Sebelumnya, hasil audit menunjukkan kerugian negara Rp 380 miliar’’Tapi, masih mau didalami lagi,’’ jelas Marwan.

Dalam layanan pengurusan status badan hukum melalui Sisminbakum, setiap permohonan yang diajukan notaris dikenai pungutan Rp 1,35 jutaNamun, dari jumlah itu, hanya Rp 200 ribu yang masuk ke kas negaraBiaya masuk ke rekening PT Sarana Rekatama Dinamika, rekanan Depkum HAM, dan Koperasi Pengayoman dengan pembagian 90:10 persenMenurut kejaksaan, biaya akses tersebut seharusnya termasuk kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Namun, kuasa hukum PT SRD Hotma Sitompoel menolak adanya kerugian negara dalam SisminbakumSebab, pemerintah belum membuat peraturan soal PNBP biaya akses Sisminbakum.

Marwan menyatakan, pihaknya tidak mungkin menyidik suatu perkara jika tidak terdapat indikasi penyimpangan atau korupsi’’Jaksa punya bukti kuat,’’ tegasnyaNamun, Marwan tidak mau berdebat sebelum masuk ke pengadilan.

Pada kesempatan itu, Marwan juga mengatakan bahwa pencekalan terhadap saksi Hartono Tanoesoedibjo, pemegang saham PT SRD, diperlukan untuk kepentingan penyidikan’’(Dicekal) supaya jangan ke mana-manaBiar tidak susah memanggilnya,’’ kata mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim itu.

Namun, Marwan tidak menjawab secara tegas ketika ditanya tentang kemungkinan berubahnya status adik pengusaha Hary Tanoesoedibjo itu’’Dia bisa saksi yang punya indikasi,’’ kata Marwan tanpa menjelaskan lebih lanjut.

Seperti diberitakan (Jawa Pos, 25/12), Kejaksaan mengajukan cekal untuk Hartono ke Ditjen Imigrasi Depkum HAMPemeriksaan terhadap Hartono diperlukan untuk tersangka Yohanes Waworuntu, Dirut PT SRDDalam keterangannya, Yohanes mengaku menjadi pemegang saham PT SRD atas paksaan Hartono dan Hary TanoesoedibjoSebagai imbalan, utang Yohanes kepada Hartono Rp 1 miliar lunas.

Dalam kasus itu, selain Yohanes, kejaksaan telah menetapkan empat tersangkaYaitu, mantan Kepala Koperasi Pengayoman Pegawai Depkeh dan HAM (KPPDK) Ali Amran Djanah, Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) nonaktif Syamsudin Manan Sinaga, serta dua mantan Dirjen AHU Zulkarnain Yunus dan Romli Atmasasmita(fal/nw)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yayasan Pegawai jadi Incaran KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler