Setahun, Polri Pecat 161 Anggota

Permainkan Pelapor, Polisi Akan Ditindak

Rabu, 31 Desember 2008 – 00:39 WIB
JAKARTA – Polisi tak bisa lagi main-main terhadap laporan masyarakatMereka harus memberikan jawaban kepada pelapor paling lama tujuh hari sejak laporan tersebut dibuat

BACA JUGA: Jelang Sumpah, Hakim Agung Sepuh Ambruk

Jika itu tidak dilakukan, sejumlah sanksi bakal mereka terima.

”Ini adalah bagian dari langkah untuk merespons pengaduan masyarakat yang telah diterbitkan dalam buku Pedoman Pengawasan Penyidikan,” kata Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri dalam rilis akhir tahun di Mabes Polri Selasa (30/12)
Orang nomor satu di tubuh Polri itu  tampil full team didampingi jajarannya di  Mabes Polri

BACA JUGA: Anggaran KPK Sisa Rp 44 Miliar



Pengawasan internal juga terus ditingkatkan
Tahun ini, 198 anggota polisi terkena hukuman kode etik profesi

BACA JUGA: Yayasan Pegawai jadi Incaran KPK

Di antara jumlah itu, 161 orang dipecat dengan tidak hormat, seorang diberhentikan dengan hormat, dan lima orang dipindahkan ke fungsi tugas yang lainJuga ada 440   polisi  yang dipidana karena terlibat narkoba, menganiaya, berjudi, dan menipu.

Lalu, bagaimana dengan enam perwira tinggi yang batal dimintai keterangan dalam kasus bandar judi Atjin di Riau (Jawa Pos, 5/12)? ”Apakah bisa dibuktikan perwira tinggi saya membekingi? Jika terbukti, saya yang menindak,” tegas KapolriKarena batalnya pemeriksaan enam jenderal itu, anggota Kompolnas Adnan Pandupraja menilai transparansi Kapolri dalam tiga bulan pertamanya minus (Jawa Pos, 27/12).

Hal lain yang diungkap dalam jumpa pers lebih dari dua jam itu adalah soal data kejahatan konvensionalMisalnya, pencurian kendaraan bermotor pada 2008 yang turun 40,97 persen dibanding tahun 2007 yang mencapai 32.704 kasusKasus penganiayaan berat pada 2008 ini juga turun 30,6 persen, dari 16.630 kasus pada 2007 menjadi 11.541 kasus.

Penurunan itu, salah satunya, diyakini pararel dengan operasi preman yang digelar sejak 2 November laluKarena itu, Kapolri tetap memerintah anggotanya menggelar operasi preman sepanjang 2009 bersama dengan sejumlah kejahatan lain seperti illegal logging, illegal fishing, illegal minning, narkoba, judi, korupsi, dan terorisme.  Dalam kasus korupsi, korps baju cokelat tersebut menangani 298 kasus di mana 184 kasus (61,74 persen) selesai. (naz/nw)
 

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Terbentur Alat Bukti


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler