jpnn.com - SURABAYA – Keputusan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk kembali penetapan tersangka kepada Ketua Umum Kadin Jatim La Nyalla Mattalitti pada perkara penggunaan dana hibah Kadin Jatim disebut-sebut sebagai langkah yang sewenang-wenang.
Putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya yang menyatakan bahwa perkara tersebut sudah tidak dapat dibuka kembali diabaikan begitu saja oleh Kejati Jatim.
BACA JUGA: Kejati DKI Diperiksa, Tim Jamwas Sambangi KPK
”Kami meyakini bahwa ini bukan sikap penegak hukum. Kalau sikap penegak hukum, mestinya dipelajari dan dibaca itu putusan praperadilan yang telah membatalkan penetapan tersangka La Nyalla. Pengadilan juga sudah memberi keterangan soal tafsir putusan praperadilan, bahwa dana hibah Kadin Jatim itu perkaranya sudah selesai, case closed,” ujar Tim Advokat Kadin Jatim Amir Burhanuddin kepada media, Rabu (13/4).
Amir mengatakan, sebenarnya pihaknya sudah memprediksi bahwa Kejati Jatim akan kembali menerbitkan Sprindik baru untuk La Nyalla.
BACA JUGA: 13 Kepretan Rizal Ramli Dipuji
Sebelum sidang praperadilan mengeluarkan putusan pada Selasa (12/4/2016) yang memenangkan La Nyalla, dalam berbagai kesempatan Kepala Kejati Jatim maupun Jaksa Agung sudah berbicara kepada media bahwa mereka akan menerbitkan Sprindik baru jika pengadilan memenangkan gugatan praperadilan La Nyalla.
”Masak sikap penegak hukum seperti itu. Saya meyakini ini lebih pada permasalahan personal. Kami bisa apa sebagai masyarakat sipil. Kejaksaan itu powerful. Kami hanya bisa mempertahankan hak dan mencari keadilan. Kami akan berkoordinasi untuk mengambil langkah hukum yang dibenarkan UU,” ujar Amir.
BACA JUGA: Lagi Banyak Surat, Pimpinan DPR Belum Bahas Pemecatan Fahri
Amir menambahkan, sesuai hasil sidang praperadilan, mulai dari pertimbangan sampai amar putusan, perkara dana hibah Kadin Jatim dinyatakan tidak bisa dibuka kembali karena perkara serupa sudah pernah diadili pada 2015 hingga berkekuatan hukum tetap dengan dua terpidana, yaitu pengurus Kadin Jatim Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring. Kerugian negara dalam kasus tersebut juga sudah tidak ada.
”Bolehlah Pak Kajati sekali-sekali ikut sidang biar bisa melihat dengan jernih. Praperadilan ini tidak berdiri sendiri, tapi mengacu pada perkara-perkara yang lalu, baik saat pengadilan tahun 2015 maupun praperadilan sebelumnya pada Maret 2016 yang menyatakan Sprindik terhadap perkara ini tidak sah,” ujarnya.
Amir menyesalkan sikap Kejati Jatim yang dinilainya tak patuh pada putusan pengadilan. ”Jika putusan pengadilan tidak dipatuhi, itu berbahaya. Kalau penegak hukum tidak patuh pada putusan pengadilan, lalu bagaimana? Jangan salahkan masyarakat kalau sudah tak percara kepada para penegak hukum,” tegasnya.
Amir meyakini, langkah Kejati Jatim kembali menerbitkan Sprindik baru dan sekaligus penetapan tersangka pada La Nyalla juga bakal dinyatakan tak sah oleh pengadilan jika nantinya Tim Advokat Kadin Jatim juga kembali mengajukan gugatan praperadilan.
”Langkah itu adalah perbuatan yang salah. Penetapan tersangka La Nyalla yang dibatalkan pengadilan kan kemarin prosesnya juga seperti itu, dan itu dinyatakan salah oleh hakim. Jadi saya heran, ada apa kok begitu sikap Kejati,” ujarnya. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MENOHOK! Pernyataan Fadli Zon Tanggapi Omongan Ahok
Redaktur : Tim Redaksi