JAKARTA – Jaksa Agung Basrief Arief akhirnya membeberkan alasan kejaksaan mengijinkan Gubernur Kaltim Awang Faroek yang menyandang status tersangka korupsi dan masuk daftar cegah Imigrasi untuk pergi ke AustraliaMenurut Basrief, selain alasan pejabat negara, alasan kuat kejaksaan memberi izin Awang FAroek ke luar negeri karena izin pemeriksaan selaku tersangka kasus pemanfaatan dana hasil divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sampai kini belum terbit
BACA JUGA: Mbah Rono Lapor Kekayaan ke KPK
Tapi saat ditanya kenapa sampai tiga kali diizinkan ke luar negeri, mantan Wakil Jaksa Agung era Kabinet Indonesia Bersatu ke-I ini sempat terlihat kaget
BACA JUGA: Pembayaran Gaji ke-13 Tunggu PP
Sebab sebelum berangkat ke Darwin, Australia pada 5 Mei 2011, Awang juga pernah menunaikan umrah dan pergi ke Tiongkok pada akhir 2010 lalu
Terlebih, dari dua izin sebelumnya yang diberikan ternyata Awang kkoperatif dan kembali pulang ke Indonesia
BACA JUGA: Terima Remunerasi, Kejaksaan Janji Reformasi Diri
"Pokoknya dia pergi ke luar negeri dalam rangka tugas negara, masih menjabat gubernur, pribumi, sebab semua keluarganya ada di Indonesia," jelas BasriefAwang yang dihubungi terpisah juga beralasan menjalankan tugas kenegaraan“Apa lagi yang dipermasalahkan? Izinnya ada kok,” jelas Awang ketika dikonfirmasi JPNN
Ditambahkan, kepergiannya ke Australia juga sehubungan adanya kerjasama dalam mempromosikan Kaltim ke negeri Kanguru tersebut“Jadi ini juga untuk kepentingan Kaltim,” terangnya
Faroek mengatakan, dirinya tidak ingin berpolemik tentang kepergiannya ke Australia itu karena sudah mendapat izin dari pihak keimigrasianFaroek ke Darwin, Australia, mulai 4 hingga 14 Mei 2011"Nanti saya sampaikan lewat konferensi pers," tambah Faroek.
Namun Indonesia Corruption Watch (ICW) bereaksi keras terhadap pemberian izin kejaksaan pada AwangMenurut Wakil Koordinator ICW, Emerson Yuntho, izin bagi Awang itu merupakan bukti nyata inkonsistensi kejaksaan dalam pemberantasan korupsi"Seharusnya begitu dicekal, Awang tak lagi diperbolehkan ke luar negeri seperti halnya tersangka korupsi yang ditangani KPK," ucapnya.(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Guru Bersertifikasi Segera Terima Tiga Bulan Tunjangan
Redaktur : Tim Redaksi