Kejaksaan Beber Alasan Izinkan Awang ke Luar Negeri

Jumat, 20 Mei 2011 – 00:02 WIB

JAKARTA – Jaksa Agung Basrief Arief akhirnya membeberkan alasan kejaksaan mengijinkan Gubernur Kaltim Awang Faroek yang menyandang status tersangka korupsi dan masuk daftar cegah Imigrasi untuk pergi ke AustraliaMenurut Basrief, selain alasan pejabat negara, alasan kuat kejaksaan memberi izin Awang FAroek ke luar negeri karena izin pemeriksaan selaku tersangka kasus pemanfaatan dana hasil divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sampai kini belum terbit

BACA JUGA: Mbah Rono Lapor Kekayaan ke KPK



Tapi saat ditanya kenapa sampai tiga kali diizinkan ke luar negeri, mantan Wakil Jaksa Agung era Kabinet Indonesia Bersatu ke-I ini sempat terlihat kaget
"Saya tak tahu sampai tiga kali," kata Basrief, Kamis (19/5)

BACA JUGA: Pembayaran Gaji ke-13 Tunggu PP



Sebab sebelum berangkat ke Darwin, Australia pada 5 Mei 2011, Awang juga pernah menunaikan umrah dan pergi ke Tiongkok pada akhir 2010 lalu
Karena belum ada izin pemeriksaan, Basrief mengaku tak terlalu khawatir pencabutan cekal sementara yang diberikan pada Awang tersebut akan memberikan citra buruk pada kejaksaan.
 
Terlebih, dari dua izin sebelumnya yang diberikan ternyata Awang kkoperatif dan kembali pulang ke Indonesia

BACA JUGA: Terima Remunerasi, Kejaksaan Janji Reformasi Diri

"Pokoknya dia pergi ke luar negeri dalam rangka tugas negara, masih menjabat gubernur, pribumi, sebab semua keluarganya ada di Indonesia," jelas Basrief

Awang yang dihubungi terpisah juga beralasan menjalankan tugas kenegaraan“Apa lagi yang dipermasalahkan? Izinnya ada kok,” jelas Awang ketika dikonfirmasi JPNN
Ditambahkan, kepergiannya ke Australia juga sehubungan adanya kerjasama dalam mempromosikan Kaltim ke negeri Kanguru tersebut“Jadi ini juga untuk kepentingan Kaltim,” terangnya

Faroek mengatakan, dirinya tidak ingin berpolemik tentang kepergiannya ke Australia itu karena sudah mendapat izin dari pihak keimigrasianFaroek ke Darwin, Australia, mulai 4 hingga 14 Mei 2011"Nanti saya sampaikan lewat konferensi pers," tambah Faroek.

Namun Indonesia Corruption Watch (ICW) bereaksi keras terhadap pemberian izin kejaksaan pada AwangMenurut Wakil Koordinator ICW, Emerson Yuntho, izin bagi Awang itu merupakan bukti nyata inkonsistensi kejaksaan dalam pemberantasan korupsi"Seharusnya begitu dicekal, Awang tak lagi diperbolehkan ke luar negeri seperti halnya tersangka korupsi yang ditangani KPK," ucapnya.(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Guru Bersertifikasi Segera Terima Tiga Bulan Tunjangan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler