Pembayaran Gaji ke-13 Tunggu PP

Kamis, 19 Mei 2011 – 22:00 WIB

JAKARTA — Pegawai Negeri Sipil (PNS) rupanya masih harus bersabar untuk menikmati gaji 13Pasalnya, pembayaran gaji tersebut belum bisa dilakukan karena Peraturan Pemerintah (PP) yang mendukung keluarnya petunjuk teknis (Juknis) pencairan belum ada

BACA JUGA: Terima Remunerasi, Kejaksaan Janji Reformasi Diri



Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan RI Herry Purnomo kepada JPNN di Jakarta, Kamis (19/5), mengatakan bahwa proses pencairan gaji ke-13 masih sama dengan pencairan tahun sebelumnya
“Sekarang ini sementara diproses di MenPAN dan BKN,” bebernya

BACA JUGA: Guru Bersertifikasi Segera Terima Tiga Bulan Tunjangan



Purnomo melanjutkan, kemungkinan besar PP akan terbit pada pertengahan Juni
“Prosesnya tidak memakan waktu lama

BACA JUGA: Patrialis Akui Penjara tak Mujarab Sadarkan Teroris

Jadi, setelah PP diterbitkan akan turun Juknis (petunjuk teknis)  pencairanJadi, pencairan sekira Juni akhir atau Juli awal,” tukasnya.

Purnomo memastikan, pencairan gaji ke-13 sebelum tahun ajaran sekolah di mulai“Gaji ke-13 kan bertujuan membantu PNS yang memiliki anak sekolah saat memasuki tahun ajaran baruJadi sangat mungkin gaji 13 cair sebelum mulai tahun ajaran,” katanya

Dia menambahkan, sudah ada anggaran untuk gaji ke-13“Anggaran sudah ada, tinggal tunggu tahapan PP dan Juknis saja,” tegasnya.

Saat disinggung mengenai rapel pensiunan, Purnomo mengatakan bahwa pencairan rapel seharusnya bersamaan dengan pencairan rapel gaji untuk PNS, yakni pada April lalu“Pokoknya setiap ada kenaikan gaji, pensiunan juga dibayar,” katanya

Purnomo juga menegaskan bahwa rapel pensiunan tetap akan dibayarkan"Biasanya instruksi dari pusat setelah PP kenaikan gaji keluar, otomatis kami koordinasi dengan PT Taspen bahwa gaji mau dibayar, rapelnya harus disesuaikanPT Taspen juga harus siap karena kami sudah koordinasikan,” tegasnya

Bahkan, ditambahkan Purnomo, pembayaran rapel PNS dan juga pensiunan seharusnya dilakukan pada April lalu“Silakan tanya ke TaspenKarena biasanya bersamaan dengan repel gaji supaya tak ada gejolak,” tutupnya.(gel/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Larang Awang ke LN, Kejaksaan Langgar HAM


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler