JAKARTA — Pegawai Negeri Sipil (PNS) rupanya masih harus bersabar untuk menikmati gaji 13Pasalnya, pembayaran gaji tersebut belum bisa dilakukan karena Peraturan Pemerintah (PP) yang mendukung keluarnya petunjuk teknis (Juknis) pencairan belum ada
BACA JUGA: Terima Remunerasi, Kejaksaan Janji Reformasi Diri
Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan RI Herry Purnomo kepada JPNN di Jakarta, Kamis (19/5), mengatakan bahwa proses pencairan gaji ke-13 masih sama dengan pencairan tahun sebelumnya
BACA JUGA: Guru Bersertifikasi Segera Terima Tiga Bulan Tunjangan
Purnomo melanjutkan, kemungkinan besar PP akan terbit pada pertengahan Juni
BACA JUGA: Patrialis Akui Penjara tak Mujarab Sadarkan Teroris
Jadi, setelah PP diterbitkan akan turun Juknis (petunjuk teknis) pencairanJadi, pencairan sekira Juni akhir atau Juli awal,” tukasnya.Purnomo memastikan, pencairan gaji ke-13 sebelum tahun ajaran sekolah di mulai“Gaji ke-13 kan bertujuan membantu PNS yang memiliki anak sekolah saat memasuki tahun ajaran baruJadi sangat mungkin gaji 13 cair sebelum mulai tahun ajaran,” katanya
Dia menambahkan, sudah ada anggaran untuk gaji ke-13“Anggaran sudah ada, tinggal tunggu tahapan PP dan Juknis saja,” tegasnya.
Saat disinggung mengenai rapel pensiunan, Purnomo mengatakan bahwa pencairan rapel seharusnya bersamaan dengan pencairan rapel gaji untuk PNS, yakni pada April lalu“Pokoknya setiap ada kenaikan gaji, pensiunan juga dibayar,” katanya
Purnomo juga menegaskan bahwa rapel pensiunan tetap akan dibayarkan"Biasanya instruksi dari pusat setelah PP kenaikan gaji keluar, otomatis kami koordinasi dengan PT Taspen bahwa gaji mau dibayar, rapelnya harus disesuaikanPT Taspen juga harus siap karena kami sudah koordinasikan,” tegasnya
Bahkan, ditambahkan Purnomo, pembayaran rapel PNS dan juga pensiunan seharusnya dilakukan pada April lalu“Silakan tanya ke TaspenKarena biasanya bersamaan dengan repel gaji supaya tak ada gejolak,” tutupnya.(gel/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Larang Awang ke LN, Kejaksaan Langgar HAM
Redaktur : Tim Redaksi