Polri Janji Lindungi Pekerja Media

Kekerasan Terhadap Media Lebih Marak di Daerah

Selasa, 20 Juli 2010 – 23:17 WIB

JAKARTA - Mabes Polri mengungkapkan bahwa kekerasan terhadap pekerja media masih sering terjadi di negeri iniDalam catatan Mabes Polri, aksi kekerasan terhadap wartawan lebih banyak terjadi di daerah

BACA JUGA: Lagi, Dua Pejabat Tomohon Diperiksa KPK

Sebab, di kota besar masyarakatnya lebih tinggi derajat pendidikannya dan para pelaku kekerasan pun takut dengan ancaman hukuman.

Kadiv Humas Polri, Irjen (pol) Edward Aritonang di Mabes Polri, Selasa (20/7), menyatakan, di ibukota kekerasan terhadap wartawan justru makin jarang
"Terutama (kekerasan terhadap wartawan) memang terjadi di daerah

BACA JUGA: Modus Korupsi, Beli Boarding Pass Fiktif

Di daerah lebih ke arah berhadapan fisik, kalau di ibukota sudah tidak lagi," ujar Edward.

Karenanya, saat ini Polri bersama Dewan Pers tengah mengkaji langkah-langkah yang dapat diambil untuk meminimalisir perlakuan kasar terhadap pekerja media
Menurut Edward, Mabes Polri tengah merumuskan dua nota kesepahaman dengan Dewan Pers

BACA JUGA: Mangindaan: Stop Akal-akalan Gaya Lama

"Yang pertama (tentang) perlindungan terhadap pekerja pers, kedua tentang penyelesaian masalah dengan pers," imbuhnya.

Nantinya, dengan kesepakatan tersebut maka akan ada bentuk-bentuk perlindungan dan pencegahan atas konflik media dengan masyarakat"Polisi secara konsisten akan menindak setiap kasus kekerasan yang menimpa pers," tandasnya

Lebih lanjut Edwrad juga mengungkapkan, ke depan Polri akan lebih mendorong penyelesian konflik masyarakat dengan pers melalui mediasi di Dewan PersHal ini juga sudah dilakukan Polri kala bersengketa dengan majalah berita mingguan Tempo beberapa waktu lalu

Edward mengakui, sebagaian masyarakat memang belum mengetahui mekanisme penyelesaian konflik dengan pers, di mana sesuai UU harus ada penyelesaian konflik lewat Dewan PersMeski demikian Polri tidak dapat melarang masyarakat yang ingin menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan persoalannya dengan persAlasannya, saat ini UU Pokok Pers bukan menjadi lex spesialist (UU khusus yang mengesampingkan aturan lain)

Menyinggung soal teror bom terhadap kantor majalah Tempo, Edward menegaskan bahwa baik pengusutan maupun penyelidikan terhadap pelaku dan motif kasus itu masih terus dilakukan"Dalam kasus Tempo, kita belum bisa menjustifikasi apakah itu terkait pemberitaan, karena belum diketahui motifnyaTermasuk kasus ICW, kami masih bekerja keras untuk mengungkap kasus itu," paparnya.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyimpangan Dana Operasional Sulit Dibuktikan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler