JAKARTA - Dampak dari pembatalan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit-Chandra, memang belum kentaraHingga kini, belum ada sikap tegas dari Kejagung
BACA JUGA: Daerah Tak Paham Komputer, Pusat Kelimpungan
Sementara, sejumlah pihak sudah memunculkan wacana tindak lanjut pembatalan SKPPBACA JUGA: Reformasi Birokrasi di Daerah Terhambat APBD
Mantan Ketua Pelaksana Tugas (Plt) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menuturkan, penerbitan SKPP jilid II atau pembuktian di persidangan bisa dilakukan
BACA JUGA: Konflik Internal SOKSI Terus Berlanjut
Dia berpendapat, jika perkara Bibit-Chandra juga disidangkan, akan terjadi ketimpangan"Karena dua perkara ini kontradiktif, tunggu persidangan Anggodo dululahSetidak-tidaknya sampai pada pemeriksaan saksi-saksiKejagung harus bijak," ujarnya ketika dihubungi kemarin (6/6)Dari pemeriksaan saksi, lanjut Tumpak, bisa ditelusuri sejumlah fakta terkait perkara yang menjerat Bibit dan ChandraPasalnya, perkara Anggodo dan Bibit-Chandra saling berkaitanBeberapa saksi dalam sidang Anggodo juga menjadi saksi di perkara Bibit-ChandraJika terdapat perbedaan antara keterangan saksi dalam persidangan Anggodo dengan tuduhan yang ditujukan pada Bibit-Chandra, maka Kejagung harus melakukan pemeriksaan tambahan
"Kalau keterangan saksi Anggodo berbeda dengan keterangan Bibit-Chandra, sudah selayaknya jaksa tidak yakinSehingga, jaksa peneliti harus melakukan pemeriksaan tambahan," kata mantan Jaksa itu
Tumpak melanjutkan, lewat pemeriksaan tambahan, Jaksa memiliki kewenangan memeriksa sejumlah saksi yang sebelumnya diperiksa pihak Polri, terkait perkara Bibit-ChandraDari pemeriksaan tersebut, Jaksa bisa mengkroscek keterangan saksi dengan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Polri"Kalau melakukan pemeriksaan tambahan, Jaksa bisa dengar langsung keterangan saksiKan, sebelum ini mereka hanya terima berkas perkara dari PolriTapi, Jaksa tidak bisa memeriksa tersangka, hanya saksi," imbuhnya
Lewat pemeriksaan tambahan, kata dia, Jaksa bisa menentukan untuk melakukan dua hal, yakni tetap mengajukan perkara ke persidangan atau menerbitkan SKPP jilid IIJika bukti yang diperoleh ternyata tidak memenuhi, maka Jaksa bisa mengajukan SKPP jilid IINamun, SKPP tersebut harus memiliki dasar yang kuat"Dasarnya ya tidak cukup bukti, jangan sampai alasan sosiologis jadi dasarTapi, kalau memang alat buktinya dianggap memenuhi, ya silahkan maju ke persidangan," katanya
Soal kemungkinan terburuk pemberhentian sementara Bibit-Chandra, Tumpak mengatakan, hal tersebut tidak akan menjadi kendala yang berartiDua pimpinan KPK yang tersisa, yakni Haryono Umar dan Mochammad Jasin masih bisa memimpin hingga masa jabatan keduanya berakhir"Dua pimpinan KPK cukup untuk memimpin KPK, jika memang Bibit-Chandra dinonaktifkan," ujarnya
Tumpak juga optimis, Haryono dan Jasin yang merupakan Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, mampu memimpin di ranah penindakanDia menuturkan, di bawah pimpinan, masih ada sejumlah deputi dan direktur yang akan membantu tugas pimpinan"Jadi dua pun masih cukupTapi meski hanya dua, harus berani, jangan tiarap saja di bawah meja," lanjut dia
Hal senada juga diungkapkan JasinDia menuturkan, KPK akan tetap berupaya bekerja secara maksimal dan profesional, jika ditinggal dua pimpinan yang lainJasin menegaskan, pimpinan KPK bersifat kolektif kolegialSegala kasus yang ditangani di ranah penindakan dikoordinasikan dengan pimpinan di bidang pencegahan"Usaha kita di pencegahan, Pak Bibit dan Pak Chandra tahu, begitu juga sebaliknyaSelain itu, di bawah kita ada deputi dan direktur," ujarnya beberapa waktu lalu
Terpisah, Wakil Ketua Komisi III Fahri Hamzah mendesak agar Presiden SBY segera turun tangan menyelesaikan permasalahan Bibit-ChandraMenurutnya, saat ini presiden hanya diam saja seolah-olah tidak terjadi permasalahan yang seriusHamzah menilai, bisa jadi kasus yang menimpa pimpinan KPK tersebut sebagai indikasi bahwa memang terjadi kebobrokan di institusi-instutusi penegak hukum.
Karenanya, dirinya meminta agar kasus ini diusut sampai tuntasBukannya dihentikan dengan berbagai alasan"Untuk kepentingan umum-lah, kriminalisasi-lah," ucapnya saat dihubungi kemarin (6/6)Intinya, sidang menjadi pilihan yang utamaKatanya, bukan deponeering, atau SKPP Jilid II"Itu (deponeering dan SKPP Jilid II, Red) sama saja membuang kotoran dalam karpet," imbuhnya dengan nada tegas.
Hamzah menerangkan, persidangan Bibit-Chandra sangatlah penting untuk mengungkap semuanyaSebab, hanya dalam persidanganlah kedua pimpinan KPK tersebut bisa membeberkan secara gamblang apa saja yang terjadiNah, jika memang Bibit-Chandra tidak merasa bersalah, maka keduanya tidak perlu takut menghadapinya.
"Mereka harus membongkar semuaTermasuk rekaman yang dulu pernah diperdengarkan di MK," kata politisi Partai Golkar ituJustru jika perkara ini tidak disidangkan, dirinya menduga ada keterlibatan kelompok-kelompok high class dalam kasus ini(ken/kuh)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus TKI Bermasalah Naik 20 persen
Redaktur : Tim Redaksi