Kejaksaan Curiga Ada Unsur Korupsi Merpati China

Sabtu, 28 Mei 2011 – 06:36 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) semakin serius menelusuri proses pengadaan 15 unit pesawat Merpati MA 60Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan, pihaknya mencurigai adanya unsur korupsi dalam pembelian burung besi asal Tiongkok itu

BACA JUGA: MA : Pengumuman Hasil Penelitian IPB Tidak Bisa Dipaksakan

Jajaran manajemen bakal kembali diperiksa.

"Ada informasi-informasi yang dimungkinkan bahwa kasus itu ada korupsinya
Karena itu, perlu dibuktikan dengan melakukan pemeriksaan," kata Darmono di gedung Kejagung, Jumat (27/5)

BACA JUGA: Habibie Nilai MA-60 Tak Layak Terbang

Sebelumnya jajaran penyelidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah memeriksa Dirut PT Merpati Nusantara Dirut PT Merpati Nusantara Airlines Sardjono Jhony Tjitrokusumo Rabu (25/5) lalu.

armono mengungkapkan, pihaknya sedang mengumpulkan semua informasi terkait pengadaan pesawat itu
Mulai dari pengajuan, persetujuan, hingga realisasi pembelian pesawat itu

BACA JUGA: Nunun Nurbaeti Tidak Lupa Ingatan

"Saya minta kepada JAM Pidsus untuk segera mengumpulkan data dan fakta supaya ditelaah sejauh mana ada tidaknya korupsi dalam kasus itu," tegasnya.
 
Alumni Universitas Islam Indonesia (UII) ini mengatakan, bukan tidak mungkin sejumlah pihak akan kembali dipanggilTerutama manajemen PT Merpati NusantaraDia juga tidak menampik kemungkinan Menteri Perdagangan Marie Elka Pangestu ikut diperiksaSebelumnya, Marie Elka kerap disebut ikut andil dalam pengadaan pesawat yang belum memiliki sertifikat kelaikan dari FAA (Federal Aviation Administration) itu.
 
Seperti diketahui, proses pengadaan pesawat MA 60 dimulai sejak 2005 untuk menggantikan armada Merpati Airlines yang sudah uzurPada 24 November 2005 terjadi kesepakatan antara Merpati Nusantara Airlines dan Xi"an Aircraft Industry untuk pembelian 15 unit pesawat MA 60
 
Pada 7 Juni 2006, Merpati menindaklanjuti kesepakatan itu dengan mengusulkan harga pesawat sebesar USD 11,6 juta per unitTotal harga 15 unit sebesar USD 174 jutaPembelian pesawat ini menggunakan pinjaman dari Bank Exim Cina dengan pola pembayaran selama lima tahun oleh jaminan Pemerintah Indonesia.
 
Kejaksaan mulai menyelidiki kasus itu setelah pesawat MA 60 jatuh di perairan Kaimana, Papua Barat, menewaskan seluruh penumpangnyaSaat diperiksa JAM Pidsus, Dirut PT Merpati Nusantara Airlines Sardjono Jhony Tjitrokusumo menegaskan bahwa tidak ada intervensi siapapun dalam pengadaan merpati

Dia juga menangkis tuduhan bahwa saat masih menjabat, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla sempat menolak pengadaan 15 pesawat terbang ituDalam dokumen pengadaan yang dia serahkan kepada penyelidik, tidak ada penolakan JK.(aga)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berkas Malinda-Andhika Disetor Ke Kejagung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler