"Tidak ada hal-hal yang meringankan yang dilakukan terdakwa selama persidangan," jelas Jaksa Agung, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Senin (8/2).
Hendarman menyatakan, penuntutan maksimal terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut, karena kedudukan semua orang sama di mata hukum
BACA JUGA: Sanksi Bagi 1820 Guru di Riau Dianggap Wajar
"Terlebih, sanksinya berat, karena yang bersangkutan adalah penegak hukum," tambahnya.Seperti diketahui, mantan Ketua KPK Antasari Azhar dituntut hukuman mati, dalam kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnain
"Jaksa berkeyakinan, Antasari-lah yang telah melakukan perencanaan pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain," papar Hendarman lagi
BACA JUGA: Sebelum Digabung, DPR Minta RRI dan TVRI Dibenahi
Menurutnya, jaksa memiliki dasar berupa keterangan saksi dan bukti yang mendukung selama di persidangan.Tuntutan mati kepada Antasari itu sendiri dibacakan oleh jaksa Cirus Sinaga, pada 19 Januari 2010 lalu
Nasrudin sendiri ditembak pada 14 Maret 2009 lalu
BACA JUGA: Tak Boleh Ada Daerah Istimewa Lagi
Dia meninggal 22 jam kemudian, akibat dua peluru yang bersarang di kepalaTerbunuhnya Direktur PT PRB ini lantas menyeret sembilan orang terdakwa(lev/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Otda Bukan Hadiah Pemerintah Pusat
Redaktur : Tim Redaksi