Tuntutan Antasari Maksimal, Tak Ada yang Meringankan

Senin, 08 Februari 2010 – 17:39 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan bahwa tuntutan hukuman atas terdakwa Antasari Azhar sudah maksimalHal itu menurutnya, lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak melihat hal-hal yang meringankan.

"Tidak ada hal-hal yang meringankan yang dilakukan terdakwa selama persidangan," jelas Jaksa Agung, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Senin (8/2).

Hendarman menyatakan, penuntutan maksimal terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut, karena kedudukan semua orang sama di mata hukum

BACA JUGA: Sanksi Bagi 1820 Guru di Riau Dianggap Wajar

"Terlebih, sanksinya berat, karena yang bersangkutan adalah penegak hukum," tambahnya.

Seperti diketahui, mantan Ketua KPK Antasari Azhar dituntut hukuman mati, dalam kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnain
Dalam hal ini, jaksa disebutkan memiliki sejumlah pertimbangan dalam menjatuhkan tuntutan hukuman maksimal kepada terdakwa pembunuhan berencana itu.

"Jaksa berkeyakinan, Antasari-lah yang telah melakukan perencanaan pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain," papar Hendarman lagi

BACA JUGA: Sebelum Digabung, DPR Minta RRI dan TVRI Dibenahi

Menurutnya, jaksa memiliki dasar berupa keterangan saksi dan bukti yang mendukung selama di persidangan.

Tuntutan mati kepada Antasari itu sendiri dibacakan oleh jaksa Cirus Sinaga, pada 19 Januari 2010 lalu
Dalam penyampaiannya disebutkan, jaksa memiliki 10 alasan yang memberatkan tuntutan mati itu.

Nasrudin sendiri ditembak pada 14 Maret 2009 lalu

BACA JUGA: Tak Boleh Ada Daerah Istimewa Lagi

Dia meninggal 22 jam kemudian, akibat dua peluru yang bersarang di kepalaTerbunuhnya Direktur PT PRB ini lantas menyeret sembilan orang terdakwa(lev/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Otda Bukan Hadiah Pemerintah Pusat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler