Kejaksaan Dituding Gantung Nasib Bibit-Chandra

Jumat, 11 Juni 2010 – 13:45 WIB
Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

JAKARTA - Anggota Tim Pembela Bibit-Chandra (TPBC), Ahmad Rivai, menilai rencana Kejaksaan Agung mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait dibatalkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) untuk dua komisioner KPK hanya upaya untuk menggantung kasus sajaMenurut Rivai, seharusnya kejaksaan mengeluarkan deponeering.

"Sikap kejaksaan sepertinya menggantung kasus ini

BACA JUGA: SBY Tolak Halus Dana Aspirasi

Meskipun berdalih (pengajuan PK) sesuai UU kejaskasaan, tetapi sudah jelas tidak ada unsur pidana dalam kasus ini
Apalagi alasan sosiologis dipakai dalam menerbitkan SKPP," ujar Rivai melalui layanan pesan singkat kepada wartawan, Jumat (11/6).

Menurutnya, semestinya kejaksaan menerbitkan deponeering karena waktunya lebih singkat daripada menunggu putusan PK

BACA JUGA: KPK Akan Tetapkan Tersangka Baru Lagi

Karenanya Rivai menuding ada upaya untuk mengulur waktu dalam kasus dua komisioner KPK yang menjadi tersangka kasus pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan itu.

Meski demikian, Rivai mengakui pihaknya tak dapat berbuat banyak karena kewenangan ada di kejaksaan
Namun SKPP yang menggunakan alasan tidak rasional, dinilai Rivai justru menjadi ganjalan.

"Semestinya bisa diselesaikan di luar pengadilan

BACA JUGA: Mahfud MD Lebih Percaya Hukum Karma

Kalau PK, itu sudah merupakan putusan pengadilan tertinggiSKPP tidak efektif menyelesaikan kasus Bibit dan Chandra," tandas Rivai, seraya menambahkan, proses tersebut justru malah memberi celah kepada koruptor.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dana Aspirasi Sudah Dibahas dengan SBY


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler