JAKARTA - Anggota Tim Pembela Bibit-Chandra (TPBC), Ahmad Rivai, menilai rencana Kejaksaan Agung mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait dibatalkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) untuk dua komisioner KPK hanya upaya untuk menggantung kasus sajaMenurut Rivai, seharusnya kejaksaan mengeluarkan deponeering.
"Sikap kejaksaan sepertinya menggantung kasus ini
BACA JUGA: SBY Tolak Halus Dana Aspirasi
Meskipun berdalih (pengajuan PK) sesuai UU kejaskasaan, tetapi sudah jelas tidak ada unsur pidana dalam kasus iniMenurutnya, semestinya kejaksaan menerbitkan deponeering karena waktunya lebih singkat daripada menunggu putusan PK
BACA JUGA: KPK Akan Tetapkan Tersangka Baru Lagi
Karenanya Rivai menuding ada upaya untuk mengulur waktu dalam kasus dua komisioner KPK yang menjadi tersangka kasus pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan itu.Meski demikian, Rivai mengakui pihaknya tak dapat berbuat banyak karena kewenangan ada di kejaksaan
"Semestinya bisa diselesaikan di luar pengadilan
BACA JUGA: Mahfud MD Lebih Percaya Hukum Karma
Kalau PK, itu sudah merupakan putusan pengadilan tertinggiSKPP tidak efektif menyelesaikan kasus Bibit dan Chandra," tandas Rivai, seraya menambahkan, proses tersebut justru malah memberi celah kepada koruptor.(ara/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Dana Aspirasi Sudah Dibahas dengan SBY
Redaktur : Tim Redaksi