JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Moh Mahfud MD, mengharapkan agar langkah Kejaksaan Agung mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung kasus untuk menyikapi pembatalan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit Samad Rianto dan Chanra Hamzah benar-benar didasari keinginan untuk menempatkan hukum pada tempatnyaMahfud mengaku kesulitan menebak niat Kejaksaan Agung dengan mengajukan PK.
"Sulit bagi saya utk menebak niat Kejaksaan Agung, apakah mau mengulur-ulur waktu atau mau memosisikan kasus itu (pembatalan SKPP Bibit-Chandra) dalam bingkai hukum yg sebenarnya
BACA JUGA: Dana Aspirasi Sudah Dibahas dengan SBY
Kita lihat saja lah," ujar Mahfud saat ditemui usai peluncuran buku "Uji Sahih Buku Ajar MK" di di Hotel Sahid, Jakarta, Kamis (10/6).Mahfud menyampaikan hal itu saat ditanya wartawan apakah langkah kejaksaan mengajukan PK itu karena untuk mengulur waktu saja atau justru membuat dua wakil ketua KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah dalam ketidakpastian
"Toh kita sudah dibiasakan melihat hal-hal yang seperti itu
BACA JUGA: Seleksi CPNS Curang, NIP Tak Bakal Keluar
Tuhan akan bekerja sesuai dengan hukum-Nya sendiriGuru besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta itu mengakui, logika hukum dan hukum acara sering sulit dipahami
BACA JUGA: PK Bibit-Chandra Ujian bagi MA
"Saat sekarang ini, hukum karma saja yang bisa kita harap sebab logika hukum dan hukum acara sering bersilang jalan dan sulit dipahami," tandasnya.(pra/ara/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa Agung Dinilai Main-Main
Redaktur : Tim Redaksi