Mahfud MD Lebih Percaya Hukum Karma

Soal Pengajuan PK atas Pembatalan SKPP Bibit-Chandra

Kamis, 10 Juni 2010 – 23:28 WIB

JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Moh Mahfud MD, mengharapkan agar langkah Kejaksaan Agung mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung kasus untuk menyikapi pembatalan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit Samad Rianto dan Chanra Hamzah benar-benar didasari keinginan untuk menempatkan hukum pada tempatnyaMahfud mengaku kesulitan menebak niat Kejaksaan Agung dengan mengajukan PK.

"Sulit bagi saya utk menebak niat Kejaksaan Agung, apakah mau mengulur-ulur waktu atau mau memosisikan kasus itu (pembatalan SKPP Bibit-Chandra) dalam bingkai hukum yg sebenarnya

BACA JUGA: Dana Aspirasi Sudah Dibahas dengan SBY

Kita lihat saja lah," ujar Mahfud saat ditemui usai peluncuran buku "Uji Sahih Buku Ajar MK" di di Hotel Sahid, Jakarta, Kamis (10/6).

Mahfud menyampaikan hal itu saat ditanya wartawan apakah langkah kejaksaan mengajukan PK itu karena untuk mengulur waktu saja atau justru membuat dua wakil ketua KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah dalam ketidakpastian
Menurut Mahfud, jangan sampai ada niat buruk dalam pengajuan PK ke MA.

"Toh kita sudah dibiasakan melihat hal-hal yang seperti itu

BACA JUGA: Seleksi CPNS Curang, NIP Tak Bakal Keluar

Tuhan akan bekerja sesuai dengan hukum-Nya sendiri
Sejarah telah mengajarkan dan akan membuktikan bahwa siapapun berniat tak baik dalam penegakan hukum dan hak asasi, akan menerima karmanya sendiri," ujar Mahfud.

Guru besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta itu mengakui, logika hukum dan hukum acara sering sulit dipahami

BACA JUGA: PK Bibit-Chandra Ujian bagi MA

"Saat sekarang ini, hukum karma saja yang bisa kita harap sebab logika hukum dan hukum acara sering bersilang jalan dan sulit dipahami," tandasnya.(pra/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa Agung Dinilai Main-Main


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler