KPK Akan Tetapkan Tersangka Baru Lagi

Jumat, 11 Juni 2010 – 01:13 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan bahwa kematian Hengky Samuel Daud bukan berarti pihak-pihak yang terlibat dengan kasus korupsi pemadam kebakaran (damkar) bisa lolos dari jerat hukumWakil ketua KPK, Bibit Samad Rianto, menyatakan bahwa proses hukum terhadap pejabat yang selama ini disebut-sebut terlibat kasus damkar, tinggal menunggu saatnya saja.

Kepada wartawan di KPK, Kamis (10/6), Bibit mengatakan, KPK sudah mengantongi keterangan-keterangan Hengky Samuel Daud terkait kasus korupsi damkar yang menyeret banyak pejabat daerah itu

BACA JUGA: Mahfud MD Lebih Percaya Hukum Karma

"Perkara damkar tidak terpengaruh (dengan kematian Hengky Daud), karena nantinya ada tersangka baru yang akan kita umumkan," ujar Bibit.

Saat ditanya apakah penanganan perkara korupsi damkar itu sudah mengarah kepada mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno, Bibit tidak bersedia memberi jawaban rinci
"Tunggu saja, ada saatnya," tandasnya.

Disinggung tentang pernyataan mantan Dirjen Otonomi Daerah Depdagri, Oentarto Sindhung Mawardi bahwa Hengky Samuel Daud adalah saksi kunci atas keterlibatan Hari Sabarno, dengan tegas Bibit mengatakan, KPK memiliki analisa tersendiri soal itu

BACA JUGA: Dana Aspirasi Sudah Dibahas dengan SBY

"Dia (Hengky) sudah dimintai keterangan
Analisis kita tidak terpengaruh (pihak lain)," tandas pensiunan polisi itu.

Sementara saat disinggung perihal penyebab kematian Hengky yang diduga akibat racun, Bibit menyatakan, surat laporan dari pihak rumah sakit justru menyebutkan penyebab kematiannya bukan karena racun

BACA JUGA: Seleksi CPNS Curang, NIP Tak Bakal Keluar

Meski demikian Bibit tak menghalangi jika ada pihak-pihak lain yang mempersoalkannya.

Menurutnya, persoalan kematian bukanlah wilayah kerja KPKHanya saja Bibit mengaku mendukung jika pihak kepolisian melakukan otopsi atas dasar permintaan pihak keluarga Hengky"Kalau itu (peracunan) terjadi, masalahnya adalah tindak pidana umumKPK mendukung sepenuhnya kalau itu (otopsi) dilakukan oleh kepolisian tapi atas dasar laporan keluarganya," tegasnya.

Seperti diketahui, Hengky Samuel Daud yang divonis bersalah dan dihukum 18 tahun penjara plus diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 82 miliar, meninggal dunia dalam status tahanan di RS Pondok Indah, 1 Juni laluKPK menyebut kematian Hengky karena komplikasi jantung dan liber.

Salah satu terpidana kasus damkar, Oentarto Sindhung Mewardi, menyebut Hengky sebagai saksi kunci tentang keterlibatan mantan Mendagri Hari SabarnoKeterlibatan Hari Sabarno itu juga diperkuat dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Oentarto dan HengkyDalam putusan atas Oentarto, nama Hari Sabarno disebut majelis hakim sebagai pihak yang harus ikut bertanggung jawabMenurut majelis, radiogram damkar yang diterbitkan Oentarto jelas atas izin Hari Sabarno selaku Mendagri.

Demikian pula dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor atas Hengky Samuel DaudMajelis hakim pengadilan Tipikor menegaskan adanya kedekatan antara Hari Sabarno dengan Bos PT Satal Nusantara dan PT Istana Sarana Raya yang menjadi rekanan 22 pemda dalam pengadaaan damkar ituBukti kedekatan itu, seperti dibeberkan majelis, antara lain termasuk seringnya Hengky ikut dalam rombongan Mendagri saat kunjungan ke daerah.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PK Bibit-Chandra Ujian bagi MA


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler