JAKARTA - Kejaksaan mengaku tak punya alasan cukup untuk meminta penggabungan persidangan 3 perkara pidana dan korupsi Gayus Tambunan di satu tempat ke Mahkamah AgungDengan demikian, Gayus akan tetap menjalani persidangan di tiga tempat sekaligus yakni Pengadilan Tipikor Jakarta, Tipikor Bandung dan Pengadilan Negeri Tangerang.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Noor Rachmad, Selasa (31/5) mengatakan, salah satu alasan yang bisa digunakan untuk menggabungkan tempat persidangan adalah alasan keamanan
BACA JUGA: Mahfud Persilakan Nazaruddin Buka-bukaan
Namun kejaksaan menganggap alasan keamanan belum ditemukan dalam perkara GayusNoor juga meyakini jadwal sidang Gayus takkan bertabrakan satu sama lain
BACA JUGA: Intelijen Harus Tetap Terkontrol dan Diawasi
"Saksi banyak (tinggal) di Jakarta tak termasuk alasan untuk kita meminta penetapan penggabungan sidangBACA JUGA: Kominfo Akui Sulit Melacak SMS Gelap
Menurutnya, penggabungan sudah tak bisa dilakukan karena ketiga perkara yang membelit Gauus tersebut sudah terlanjur dilimpahkan"Kalau mau digabung ya sejak awal, ini kan persoalannya mungkin sangat kompleks," ujar Noor tanpa menyebut alasan dimaksud.
Seperti diketahui, Gayus dalam rentang waktu yang berdekatan didakwa dalam kasus penggelapan yang disidang di Pengandilan Negeri Tangerang dan mafia hukum di Pengadilan Negeri Jakarta SelatanSedangkan tiga perkara baru yang akan dihadapinya adalah pencucian uang Rp 28 miliar dan 74 miliar yang persidangannya digelar di Tipikor Jakarta
Untuk Tipikor Bandung, kesalahan Gayus yang akan dibuktikan adalah terkait penyuapan terhadap penjaga Rutan Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa BaratYang terakhir, Gayus diadili di Pengadilan Tangerang untuk kasus pemalsuan paspor yang membuatnya bisa jalan-jalan ke luar negeri dan Bali, padahal statusnya sebagai tahanan polisi di Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... ICW: Polisi Tunduk pada Penguasa
Redaktur : Tim Redaksi