Kejaksaan Gagal Bekukan Uang Tommy di Luar Negeri

Kamis, 10 Maret 2011 – 05:35 WIB

JAKARTA – Berakhir sudah upaya Kejaksaan Agung (Kejagung) membekukan dan memulangkan dana Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto di BNP Paribas Guernsey, InggrisKemarin (9/3) lembaga yang dipimpin Basrief Arief itu mengumumkan bahwa pihaknya tidak bisa lagi melarang anak bungsu mantan Presiden Soeharto itu menggunakan uangnya senilai EUR 36 juta yang tersimpan atas nama Garnet Investment Limited (GIL)

BACA JUGA: Syamsul Arifin Disidang Senin



"Pembekuan itu sudah berakhir," kata jaksa pengacara negara (JPN) Cahyaning Nurati di gedung Kejagung kemarin
Cahyaning merupakan salah satu JPN yang ikut menangani kasus tersebut.

Cahyaning menerangkan, kejaksaan telah memperoleh kepastian informasi bahwa uang tersebut tidak bisa dibekukan lagi

BACA JUGA: Kalapas Narkoba Persoalkan Penangkapan

Hal itu karena pengadilan di London menolak gugatan Financial Intelligence Service (FIS) pada Februari 2011
Selain kejaksaan (yang mewakili pemerintah RI, FIS merupakan penggugat yang meminta aset Tommy juga dibekukan.

Menurut Cahyaning, indikasi kegagalan membekukan aset Tommy sebenarnya terlihat sejak Juni 2009

BACA JUGA: Pramono Bantah Ditawari jadi Menteri

"Saat itu pengadilan Guernsey menolak kasasi yang diajukan pemerintah IndonesiaPengadilan malah menguatkan putusan banding, yang diajukan Garnet Investment Limited sebagai pihak yang mewakili Tommy," beber Cahyaning

Seperti diberitakan, kasus tersebut bermula saat BNP Paribas membekukan uang milik Tommy yang disimpan di bank tersebut karena dicurigai dari hasil korupsi di IndonesiaGIL yang mewakili Tommy pun mengajukan gugatanGIL bersikeras ingin mencairkan dan mengambil uang tersebutNamun, upaya tersebut ditolak BNP Paribas.

GIL tidak menyerahMereka lantas mengajukan gugatan ke pengadilan di GuernseyKejaksaan juga tidak tinggal diamLantaran menduga bahwa uang milik Tommy itu hasil korupsi, kejaksaan melakukan langkah gugatan intervensi hukum.

Pada 22 Januari 2007, pengadilan menerima gugatan intervensi pemerintah RI dan mengabulkan pembekuan dana GarnetAtas putusan itu, Garnet mengajukan bandingHasilnya, pada 9 Januari 2009, pengadilan banding mengabulkan permohonan GIL.

Kejaksaan lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) InggrisDalam putusannya, mahkamah ternyata justru menguatkan putusan banding ituNah, setelah putusan tersebut FIS (semacam Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan/PPATK di Inggris) mengajukan permohonan pembekuanSetelah diproses, ternyata pengadilan Guersey menolak permohonan FISTommy pun akhirnya berhak menggunakan dana tersebut

Pada bagian lain, Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan, kejaksaan akan terus mencari celah untuk melakukan perlawanan sekaligus mencegah pencairan uang milik Tommy di BNP ParibasKejaksaan, kata Basrief, akan mempelajari putusan-putusan perkara yang terkait dengan Tommy

"Mudah-mudahan masih ada amunisi(Nanti) kita lakukan kembali (gugatan)," kata Basrief di kompleks Istana Kepresidenan kemarin (9/3)Namun, dia enggan membeberkan langkah yang dilakukan Kejagung”Kami lihat dulu putusan itu, upaya hukumnya masih dimungkinkan atau tidak,” sambungnya(kuh/fal/c2/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... UU Minerba Dinilai Tidak Aspiratif


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler