Syamsul Arifin Disidang Senin

Kamis, 10 Maret 2011 – 01:51 WIB

JAKARTA -- Proses hukum dugaan korupsi APBD Langkat segera memasuki tahapan krusialSalah seorang hakim pengadilan tipikor yang juga akan menyidangkan kasus Langkat, Tjokorda Rae Suamba, memastikan sidang perdana perkara Langkat ini akan digelar Senin pekan depan (14/3)

BACA JUGA: Kalapas Narkoba Persoalkan Penangkapan

Jika sidang sudah dimulai maka secara otomatis Gubernur Sumut Syamsul Arifin resmi menyandang status baru sebagai terdakwa.

"Menurut hakim Tjokorda, sidang pertama Senin yang akan datang," ujar Kepala Bagian Humas PN Jakarta Pusat, Suwidya kepada JPNN, Rabu 9/3)
Suwidya memberikan jawaban singkat itu melalui layanan pesan singkat (SMS) kemarin sore, menjawab pertanyaan JPNN yang sudah disampaikan siang harinya

BACA JUGA: Pramono Bantah Ditawari jadi Menteri



Dia baru berani menyampaikan jawaban setelah mendapatkan kepastian dari salah seorang hakim yang akan ikut menyidang Syamsul
"Ditunggu ya," ujar Suwidya meminta waktu

BACA JUGA: UU Minerba Dinilai Tidak Aspiratif

Hanya saja, dia tidak menjelaskan siapa saja hakim anggota yang akan menyidang Syamsul selain Tjokorda.

Sekedar catatan, Tjokorda kerap menjadi ketua majelis hakim pada persidangan di pengadilan tipikorAntara lain dalam persidangan kasus korupsi di Depsos dengan terdakwa mantan Mensos Bachtiar Camsyah, perkara pengadaan mobil damkar dengan terdakwa mantan Dirjen Otda Oentarto Sindung Mawardi, kasus damkar Batam dengan terdakwa mantan Gubernur Kepri Ismeth Abdullah, juga kasus percobaan suap Anggodo WidjojoBelum ada kepastian, apakah Tjokorda juga yang akan menjadi ketua majelis hakim perkara Langkat.

Sebelumnya diberitakan, KPK juga menghendaki Syamsul Arifin langsung diberhentikan sementara begitu sudah duduk sebagai terdakwaWakil Ketua KPK Moh Jasin mengatakan, begitu Syamsul jadi terdakwa, pihaknya akan langsung meminta pengadilan tipikor untuk memberitahukan ke mendagri mengenai status mantan bupati Langkat itu"Segera akan kita ajukan," kata Wakil Ketua KPK M Jasin, melalui pesan singkat kepada wartawan, Jakarta, Selasa (8/3).

Sebelumnya, Senin (7/3), Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan akan langsung mengusulkan pemberhentian sementara Syamsul kepada presiden, begitu nantinya menerima nomor register perkara dari pengadilan tipikor.

"Kita sedang siapkan itu, kalau beliau sudah dijadikan terdakwa, maka berlaku ketentuan yang sama seperti yang lainJika registrasinya kita terima, langsung kita tindaklanjuti," ujar Gamawan Fauzi(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintahan SBY Harus Dipertahankan Sampai 2014


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler