KPUD Jatim Diminta Abaikan Gugatan Kaji

Senin, 02 Februari 2009 – 13:51 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Dearah (KPUD) Jawa Timur diminta untuk melanjutkan tahapan pilkada Gubernur JatimKetua KPU Abdul Hafiz Anshary memerintahkan KPUD Jatim untuk segera menetapkan pemenang pilkada dan meneruskannya ke DPRD Jatim

BACA JUGA: PDIP Harus Siapkan Barisan Oposisi

DPRD Jatim nantinya diharapkan langsung meneruskan hasil pemenang pilkada ke Mendagri Mardiyanto untuk mendapat Surat Keputusan (SK) Presiden tentang pengesahan dan pelantikan pasangan pemenang, yakni Soekarwo-Syaifullah Yusuf.

"Kita ingin cepat selesai," tandas Abdul Hafiz kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Senin (2/2)
Saat ditanya mengenai rencana pasangan Khofifah Indarparawansa-Mudjiono (Kaji) yang akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Hafiz menjawab, proses itu diserahkan sepenuhnya ke MK.

"Tapi proses dan tahapan pilkada harus tetap jalan," tandasnya

BACA JUGA: SBY : Penuhi Hak Sipil Warga Tionghoa

Alasan lain yang dikemukakan, bahwa beresnya pilkada Jatim juga terkait dengan pentingnya konsolidasi KPUD Jatim
"Kita akan segera lantik anggota KPUD yang baru

BACA JUGA: Kalla Tinjau Padi di Bawah Gedung

Kalau terus tertunda, ini akan mengganggu persiapan pemilu," katanya(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menag Minta Dispensasi Paspor Khusus Haji


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler