BACA JUGA: KPUD Jatim Diminta Abaikan Gugatan Kaji
”Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi memohon kepada majelis hakim untuk memutuskan menyatakan terdakwa David K Wiranata terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diancam pidana pasal 2 ayat 1
BACA JUGA: PDIP Harus Siapkan Barisan Oposisi
Selain itu, JPU juga minta majelis hakim menghukum terdakwa supaya membayar uang pengganti sebesar Rp6,484 miliar, dikurangi hasil yang sudah disita Rp2 miliar dikompensasi Rp3 miliar barang milik negara
BACA JUGA: SBY : Penuhi Hak Sipil Warga Tionghoa
“Terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) yunto Pasal 18 UU 31/1999 sebagai, yunto Pasal 55 ayat (1) kesatu, yunto pasal 65 kesatu KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan primer.” tegas koordinator JPU, Sarjono Turin SH.
Sebelum JPU menuntut, dikemukakan hal-hal yang meringankan dan memberatkan;
yang memberatkan: perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas tindak pidana korupsiPerbuatan terdakwa terkait dengan bantuan kepada masyarakat yang terkena korban bencana tsunami dan justru mengambil kesempatan untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan melawan hukumTerdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belitHal-hal yang meringankan: terdakwa berlaku sopan di persidangan.
Menanggapi tuntutan Tim JPU, David K Wiranata tak bereaksiKetika majelis hakim menanyakan apakah ada hal yang disampaikan terdakwa, David hanya mengaku kecewa.
“Saya kecewa, karena sebagaian fakta tidak benar. Seluruh fakta tidak benar,” kata David.(gus/fuz/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kalla Tinjau Padi di Bawah Gedung
Redaktur : Tim Redaksi