Kejaksaan Kasasi Putusan Susno

Kamis, 08 Desember 2011 – 17:16 WIB

JAKARTA--Kejaksaan Agung memutuskan untuk ikut mengajukan kasasi atas putusan 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI pada mantan Kabareskrim Mabes Polri, Susno DuadjiPernyataan kasasi menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, didaftarkan Kamis (8/12)

BACA JUGA: Manajemen Kontrol Lemah, Bekerja Kalau Ada Amplop

"Didaftarkannya hari ini, tadi jam 12 siang," kata Noor, saat dihubungi wartawan.

Hanya saja, Noor menolak menyebut pertimbangan kejaksaan memutuskan mengajukan kasasi
"Ada (pertimbangannya) di memori kasasi, dan itu sedang kami susun," tambah mantan Kajati Gorontalo ini.

Pengacara Susno, Ari Yusuf Amir yang dihubungi terpisah menyebut, isi putusan banding yang hanya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, merupakan bukti nyata hakim sama sekali tak mempertimbangkan bukti yang diajukan Susno.

"Kalau hanya mengutip semua putusan pengadilan negeri, namanya tidak punya kualitas

BACA JUGA: DPR: Tanpa Izin Presiden, Kepala Daerah Bisa Diperiksa

Kalau begitu ditiadakan saja lembaga banding
Dia seharusnya mempertimbangkan

BACA JUGA: KPK Baru Diminta Respon Laporan Timwas Century

Ada surat edarannya," tegas Ari.

Harapannya di tingkat kasasi nanti, hakim agung mau membaca segala pertimbangan atau fakta hukum yang diajukan pihak terdakwa yang dinilai banyak tak tepat.

Semisal, Susno didakwa turut serta korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008, tapi yang melaksanakan korupsi tak dihukum"Jangankan dihukum, diperiksa pun tidakInikan penerapan hukum yang keliru," tegas Ari(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lapor di Paripurna, Timwas Century Ingin Diperpanjang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler