Kejaksaan Kejar Kuitansi Anggaran

Rabu, 07 Desember 2011 – 05:28 WIB

BONTANG - Untuk kedua kalinya, Camat Bontang Barat Abdu Safa Muha dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari)Ia dipanggil tim penyidik Kejari sebagai saksi atas dugaan korupsi Uang Untuk Dipertanggungjawabkan (UUDP) sebesar Rp 1,6 miliar yang "mengguncang" Dinas Pendidikan (Disdik) Bontang.

Selasa (6/12), ia kembali diperiksa terkait bukti fisik penggunaan anggaran di Disdik

BACA JUGA: UMK Batam Rp 1.402.000

Safa yang pada 2008 lalu menjabat sebagai Kasubag Perencanaan dan Keuangan Disdik Bontang, dianggap mengetahui ke mana saja aliran sisa anggaran tersebut digunakan


Kajari Budi Handaka menjelaskan, pada saat itu, Safa yang juga mantan Sekretaris Disdik itu merupakan pejabat yang mencatat dan mendata penggunaan anggaran di instansinya

BACA JUGA: Rp150 M Dianggap Kecil untuk Jembatan Kukar

Dimana, semua tanda terima maupun kuitansi penggunaan anggaran dicatat olehnya


"Kita panggil lagi Safa Muha untuk melengkapi data

BACA JUGA: Butuh Banyak Ahli, Usut Korupsi Jembatan Kutai

Yaitu berupa bukti fisik berupa kuitansi penggunaan anggaran di DisdikDalam fungsi penggunaan anggaran, bendahara Disdik bertanggungjawab kepada pengguna anggaran (Kepala Disdik, Red)," katanya.

Namun lanjut dia, Safa mengetahui siapa saja yang menggunakan, serta untuk apa anggaran itu digunakanPasalnya, Kasubag Perencanaan dan Keuangan selalu mendapatkan tembusan dari pertanggungjawaban penggunaan anggaran di Disdik.
"Safa Muha adalah orang yang mengetahui siapa saja yang memakai anggaranKarena dia (Safa Muha, Red) adalah pejabat yang mendata dan mencatat penggunaan anggaran di Disdik," kata Kajari didampingi Kasi Intelejen Soekesto Ariesto dan Kasi Pidsus Andhi Subangun, di ruang kerjanya

Sekadar informasi, Kejari terus berupaya menyelesaikan persoalan dugaan korupsi di Disdik senilai Rp 1,6 miliar tersebutSatu per satu pejabat yang diduga terlibat atau mengetahui kemana larinya uang itu terus diperiksaSafa sendiri pernah dipanggil Kejari Kamis (24/11) lalu

Sementara dalam kasus tersebut, tidak hanya staf Disdik dan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) saja yang diperiksaKepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pun juga pernah diperiksa di Kantor KejariSebut saja seperti Kepala Inspektorat Emlizar Muchtar, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) M Taufiq Fauzi (mantan Kepala Inpektorat) serta Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Nurdin Hamzah Rani yang sebelumnya menjabat sebagai, Kepala DPPKA.

Dua orang ditetapkan tersangka, yakni Np dan TsKeduanya adalah staf DisdikDalam kasus tersebut, sisa anggaran itu seharusnya dipertanggungjawabkan tahun 2008 lalu, yakni sebesar Rp1,6 miliarNamun jadwalnya molor hingga 2009Sehingga hal tersebut menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setelah ditelusuri untuk menghindari terjadinya kerugian negara

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 13 Tahun 2006 tentang pedoman, pengelolaan keuangan daerah jo Permendagri  No 59 Tahun 2007 tentang perubahan atas Permendagri No 19 Tahun 2006, yaitu wajib mempertanggungjawabkan penggunaan uang persediaan, atau sisa anggaran, maka terjadi pelanggaran di dalamnya.  (gun)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Senjata Penembak Aceh, Amunisi Sisa Konflik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler