Kejaksaan Kembali Tahan Dua Rekanan BPOM

Jumat, 11 November 2011 – 16:44 WIB
JAKARTA - Dua rekanan di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ditahan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan AgungMereka adalah Surung Hasiholan Simanjuntak (Direktur PT Ramos Jaya Abadi) dan Ediman Simanjuntak, Direktur PT Masenda Putra Mandiri.

Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad, keduanya diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat laboratorium di Pusat Pengujian Obat dam Makanan Nasional Badan POM Tahun 2008.

"Kamis (10/11) kemarin mereka kita tahan di Rutan Salemba cabang Kejagung," kata Noor Rachmad, Jumat (11/11)

BACA JUGA: Rieke: Tidak Masuk Akal Pemerintah tak Punya Dana



Dijelaskan Noor, dari hasil penelusuran penyidik diketahui perusahaan Surung mengerjakan satu paket proyek bernilai Rp 13 miliar
Sementara Ediman mengerjakan dua proyek yang nilainya mencapai Rp 43 miliar.

Lewat tiga proyek tersebut diduga menyelewengkan uang negara mencapai Rp 12 miliar

BACA JUGA: Tuti Diperkosa 9 Pria Arab, Pemerkosanya Bebas

"Hitungan BPKP kerugiannya  mencapai Rp 12 miliar
Noor menjelaskan, penahanan terhadap Surung dan Ediman merupakan tindak lanjut penahanan 2 pejabat BPOM pada pekan lalu.

Jumat (4/11) lalu, penyidik Pidsus menahan pejabat pembuat komitmen Siam Subagyo dan Kepala Panitia Pengadaan Irmanto Zamahir Ganin

BACA JUGA: Sarniti Minta SBY Selamatkan Anaknya dari Algojo Arab Saudi

"Mereka ditahan karena ada kekhawatiran akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya," tegas Noor(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Akil Mochtar: Jangan Amandemen UUD Hanya untuk Kekuasaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler