BACA JUGA: Tuti Diperkosa 9 Pria Arab, Pemerkosanya Bebas
Padahal tersebut sudah menjadi tanggung jawab pemerintah.Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Rieke Dyah Pitaloka sangat menyesalkan ada TKI yang sampai mati dan divonis bersalah dalam proses hukum tanpa ada upaya pembelaan dan bantuan pengacara dari pemerintah.
"Saya pribadi tidak terima ini," ungkap Rieke, di Press Room DPR RI, di Jakarta, Jumat (11/10).
Menurut Rieke, sangat tidak masuk akal jika pemerintah beralasan tak punya dana membayar pengacara
BACA JUGA: Sarniti Minta SBY Selamatkan Anaknya dari Algojo Arab Saudi
"Sampai tahun 2014 saja jumlahnya mencapai Rp1 Triliun," tegasnya.Rieke juga menyebutkan bahwa anggaran itu tidak termasuk pada pos yang ada di Badan Nasional Perlindungan dan Penempatan TKI (BPNPTKI), serta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).
"Tapi, mereka selalu bilang tidak ada uang," kata Rieke dengan nada kesal.
Dia juga membeberkan berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 7 tahun 2010 mengenai asuransi TKI, pemerintah sudah menarik premi Rp400 ribu untuk setiap TKI yang hendak berangkat kerja ke luar negeri.
Data terakhir, kata dia, 1,8 juta TKI sudah berangkat sampai akhir tahun ini
Belum lagi ada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) sebesar 15 dollar perorang ditarik per keberangkatan
BACA JUGA: Akil Mochtar: Jangan Amandemen UUD Hanya untuk Kekuasaan
"Jadi totalnya USD27 jutaMasak tidak ada uang, untuk mendampingi rakyat," katanya lagi.Kasus terakhir menimpa Tuti Tursilawati (27), Pembantu Rumah Tangga (PRT) migran asal Cikeusik, Sukahaji, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, yang akan dieksekusi mati oleh pemerintah Arab SaudiTanpa pengacara dan hanya didampingi penerjemah yang cuma beberapa kali datang, Tuti tanpa pembelaan harus menerima vonis mati.
Ditambahkan, silakan proses hukum terjadi, tapi bukan tanpa didampingi pengacaraSehingga tidak sampai terjadi ketika sudah mendekati eksekusi, baru diberitahukan kepada keluarga"Tidak adil ini," tandasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kualitas Hakim Tipikor Daerah Rendah karena Kesalahan MA
Redaktur : Tim Redaksi