JAKARTA - Anggaran penanganan perkara tindak pidana korupsi di Kejaksaan Agung mengalami penurunan dari tahun Rp 190 miliar pada 2010, menjadi Rp 153 miliar untuk tahun 2011, Turunnya anggaran penanganan kasus korupsi di Korps Adhiyaksa itu seiring dengan penurunan target penanganan perkara korupsi di seluruh kejaksaan di Indonesia menjadi 1.545 kasus di tahun 2011, dari dari 1.845 untuk tahun 2010.
Meski begitu, sejak Januari sampai November 2010 lalu berhasil menyelamatkan keuangan negara sampai Rp 354 miliar"Keuangan negara yang berhasil diselamatkan itu berasal dari Kejagung senilai Rp 79,2 miliar, sedangkan Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejari mencapai Rp 275,3 miliar," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Babul Khoir Harahap di Jakarta, Rabu (15/12).
Dilihat dari penyidikan Kejagung terhadap kasus yang berhasil dituntaskan hingga ke pengadilan, tambah Babul, jumlahnya mencapai 148 perkara
BACA JUGA: Empat Pemda Terima Penghargaan Daerah Inovatif
Padahal, targetnya hanya 145 perkara.Adapun untuk Kejati, Kejari dan Kacabjari dari target 1700 perkara, kasus yang berhasil diselesaikan mencapai 2.296 perkara
Babul menambahkan, walau selisihnya tak sejauh Kejagung, untuk Kejati, Kejari dan Kacabjari, penuntutan yang berhasil rampung jumlahnya mencapai 1.636 dari target awal sejumlah 1700 perkara
BACA JUGA: Kemendagri Janjikan Dua Bulan Ada Jawaban
Meski demikian Babul masih berharap dalam waktu kurang dari 15 hari ini, target penuntutan tersebut bisa terpenuhiBACA JUGA: Bukti Jerat Yusril Hanya Kuitansi Biasa
(pra/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Pimpinan DPR Dukung Penolakan Deponeering
Redaktur : Tim Redaksi