JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali menegaskan bahwa penetapan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek sebagai tersangka kasus korupsi sudah sesuai prosedur dan berdasarkan alat bukti maupun keterangan saksi yang didapat selama penyidikanDirektur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Arminsyah, menyatakan bahwa untuk mengungkap keterlibatan mantan Bupati Kutai Timur itu kejaksaan sampai harus memeriksa 26 saksi.
"Dari keterangan 26 saksi itu, kita temukan bukti awal yang cukup tentang keterlibatan Awang Faroek," kata Arminsyah, kemarin
BACA JUGA: Mantan Ketua KPAI Prihatin Pornografi Anak
Saksi itu diantaranya Direktur Utama PT Kutai Timur Energi (KTE) Anung Nugroho serta Direktur KTE Apidian Triwahyudi
BACA JUGA: Jadi Tersangka, Awang Dekati Petinggi di Jakarta
KTE adalah perusahaan bentukan Perusda Kutai Timur Investama (KTI) milik Pemkab Kutim.Awalnya, KTI ditunjuk oleh Pemkab untuk mengelola uang penjualan saham senilai USD 63 juta atau 576 miliar
BACA JUGA: Mustafa Akui BUMN Masih Jadi Perahan Parpol
KTE kemudian disepakati menjadi satu-satunya pihak yang berwenang mengelola uang hasil penjualan sahamUang kemudian diinvestasikan oleh manajemen KTE diantaranya ke Samuel Securitas dan Bank IFI yang menurut audit BPK bermasalah.Awang dipersalahkan Kejagung, karena menyetujui dan memutuskan supaya uang hasil divestasi KPC itu dikelola KTEPadahal hal ini bertentanagan dengan pengelolaan keuangan daerah(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Kaji Perpanjangan Usia Pensiun PNS Daerah
Redaktur : Tim Redaksi